Menolak Rupiah untuk Transaksi Keuangan di NKRI Diancam Pidana
  • Home
  • Berita
  • Menolak Rupiah untuk Transaksi Keuangan di NKRI Diancam Pidana

Menolak Rupiah untuk Transaksi Keuangan di NKRI Diancam Pidana

Ilustrasi. (*)
Ilustrasi. (*)

BINTAN – Sejak tanggal 1 Juli 2015 lalu, setiap transaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR) diwajibkan menggunakan Rupiah. Hal itu sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI tertanggal 31 Maret 2015. Kewajiban penggunaan rupiah berlaku untuk orang perorangan maupun korporasi yang melakukan transaksi tunai dan nontunai.

Dalam pasal 10 PBI tersebut, setiap pihak dilarang untuk menolak menerima Rupiah untuk transaksi keuangan di Wilayah NKRI. Kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah yang diterima atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing telah diperjanjikan secara tertulis.

Hal itu dikatakan Hermowo Koentoadji saat menjadi nara sumber dalam pelatihan jurnalis ekonomi wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) di Bintan Lagoon Resor, Bintan Kepulauan Riau, Selasa (24/11).

Bagi yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI dan menolak rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI diancam hukuman pidana paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Untuk ketentuan pidana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 33 ayat 1 dan 2.

Meski demikian, masih ada pengecualian transaksi-transaksi tertentu dari aturan kewajiban penggunaan rupiah. Transaksi-transaksi ini sama dengan transaksi-transaksi yang dikecualikan dari Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Mata Uang (UU No. 7 Tahun 2011). Seperti, untuk transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing atau transaksi pembiayaan internasional.

Pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai dan non tunai dapat menyebabkan sanksi-sanksi administratif (contohnya denda senilai 1 persen dari nilai transaksi, dan denda maksimum senilai Rp 1 miliar). Pelanggaran kewajiban untuk pencantuman harga barang dan jasa dalam rupiah dan juga kewajiban menyediakan laporan dan/atau data mengenai kewajiban penggunaan rupiah akan mengakibatkan sanksi administratif dalam bentuk surat peringatan tertulis.

BI sendiri, katanya, terus melakukan sosialisasi serta pemantauan terkait kewajiban penggunaan rupiah. “Terutama di daerah-daerah perbatasan serta daerah industri dan destinasi wisata internasional yang selama ini sudah terbiasa menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya,” katanya. (rin)

Berita Terkait

Leave a Reply