Masih Sadur Muatan PP, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Belum Gambarkan Inovasi
  • Home
  • Berita
  • Masih Sadur Muatan PP, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Belum Gambarkan Inovasi

Masih Sadur Muatan PP, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Belum Gambarkan Inovasi

Image
Ketua Komisi I Syamsul Bahri sebagai komisi pengusul Ranperda KIP menyampaikan jawaban atas tanggapan pemerintah kepada pimpinan DPRD Sumbar. (ist)
Ketua Komisi I Syamsul Bahri sebagai komisi pengusul Ranperda KIP menyampaikan jawaban atas tanggapan pemerintah kepada pimpinan DPRD Sumbar. (ist)

PADANG- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinilai belum menggambarkan inovasi. Secara keseluruhan, Ranperda tersebut dinilai masih sekedar saduran dari Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib, mengawali rapat paripurna lanjutan pembahasan tiga Ranperda, Jumat (17/12/2021).

“Materi yang diatur di dalam Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah secara keseluruhan merupakan saduran dari PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020. Belum terlihat pengaturan terkait dengan inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Suwirpen.

Menurut Suwirpen, inovasi dimaksud adalah adanya aturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. DPRD berpendapat, perlu ditambahkan pengaturan terkait dengan inovasi tersebut.

Dia menambahkan, tahapan, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang diatur di dalam Ranperda tersebut juga masih merupakan aturan baku. Belum terlihat adanya upaya lain yang bisa dilakukan apabila aturan baku tersebut tidak bisa dijalankan.

Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan jawaban pemerintah terhadap dua Ranperda dan penjelasan DPRD terhadap satu Ranperda. Penjelasan terhadap dua Ranperda oleh pemerintah berkaitan dengan pandangan umum fraksi-fraksi. Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.

Sedangkan, satu Ranperda merupakan usul prakarsa DPRD yaitu Ranperda Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah memberikan tanggapan terhadap Ranperda itu dalam rapat paripurna sebelumnya.

Suwirpen melanjutkan, terkait Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, fraksi-fraksi DPRD belum melihat adanya aturan terkait aspek pemerataan pembangunan antar wilayah serta pengawasan dan pengendalian pembangunan.

Selain itu, pembangunan infrastruktur berkelanjutan juga perlu ditentukan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah. Perlu juga diatur skema pembiayaan dari pembangunan berkelanjutan dimaksud.

Sementara itu terkait Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan Ranperda Usul Prakarsa DPRD, sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan banyal masukan, saran dan tanggapan. Antara lain penajaman terhadap landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang melandasi Ranperda tersebut.

Selain itu juga berkaitan dengan kesesuaian materi dengan kewenangan pemerintah daerah serta pengayaan muatan lokal dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

“Pada prinsipnya, masukan, saran dan tanggapan itu merupakan salah satu upaya penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut, sehingga bisa diaplikasikan dengan baik sebagai produk hukum daerah,” tandasnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply