
AGAM – Masih banyaknya pengendara sepeda motor yang membandel membuat Satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Agam semakin gencar melakukan razia. Razia yang sangat efektif adalah dengan cara hunting (memburu) dengan cara menyisir pengendara tanpa menentukan arah dan lokasi atau dikenal dengan istilah razia hunting.
“Razia Hunting sangatlah efektif. Karena, dengan melakukan razia stasioner, para pelanggar banyak memilih jalan tikus untuk menghindari petugas,” kata Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasat Lantas Polres Agam, AKP Syafrizal Nanin kepada padangmedia.com di Lubuk Basung, Senin (26/2).
Dikatakannya, semenjak beberapa hari terakhir, Polres Agam telah menggelar razia hunting. Pihaknya berhasil menjaring sebanyak 20 unit kendaraan sepeda motor dengan tingkat kesalahan seperti tidak ada kaca spion, helm, serta mengantongi SIM/STNK dan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
“Kami akan rutin melaksanakan razia sampai masyarakat disini berubah cara berpikirnya dan otomatis tentu akan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Agam,” kata Syafrizal Nanin.
Motor yang dijaring, lanjutnya, akan diberikan surat tilang. Jumlah denda bisa diakses melalui aplikasi e-tilang dan bisa dibayarkan melalui bank BRI atau di pengadilan. Setelah membayar denda tilang, sebelum keluar dari Mapolres Agam, pemilik kendaraan harus melengkapi kekurangan yang ada didenda tadi. Tindakan itu adalah bentuk efek jera bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan.
“Itu sebagai efek jera bagi para pelanggar. Kami tidak akan pandang bulu di lapangan,” tegasnya.
Terpisah, Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Masrizal, SH mengapresiasi kegiatan tersebut demi keselamatan para pengguna jalan, terkhusus masyarakat Kabupaten Agam. “Saya dan kita di DPRD sangat mendukung. Memang sudah seharusnya setiap pengendara di jalan umum harus memiliki dokumen penting, seperti SIM dan STNK dan disiplin dalam berkendara,” ujarnya.
Menurut politisi PKS ini, penegakan hukum Satlantas Polres Agam dengan cara menerbitkan surat tilang kepada pelanggar lalulintas dianggap sudah tepat. Karena, selain memberikan efek jera, juga untuk mengingatkan pengendara supaya mentaati aturan.
“Tilang yang dikeluarkan polisi sebuah prosedur tepat bagi pelanggar lalulintas. Sekarang bagaimana kita supaya tidak ditilang, yaitu dengan cara melengkapi diri dengan dokumen dan kelengkapan lainnya,” ajaknya. (fajar)






