
AGAM – Pejabat yang mempersulit serta bersikap arogan terhadap wartawan ternyata masih ada di Kabupaten Agam. Hal itu menimpa wartawan padangmedia.com, Fajar dan wartawan Harian Posmetro Padang, Grup Jawa Pos, Al Almin di Kantor Pengadilan Agama (PA), Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kejadian berawal saat wartawan ke kantor Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kamis (27/10) sekitar pukul 11.00 WIB ingin menanyakan jumlah kasus perceraian yang telah diputuskan di PA Lubuk Basung. Saat itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi dengan Panitera Pengganti di kantor tersebut bernama Misnawarti.
Menurut Al Amin, ia sempat bersalaman dengan Misnawati yang duduk di kursi tamu sebagai bagian etika. Namun, tiba-tiba oknum pejabat itu memperlihatkan ketidaksenangannya atas kehadiran wartawan. Ia mengacuhkan wartawan dan terkesan tidak mau memberikan informasi. Saat ditanya tentang keberadaan Ketua PA pun, Misnawati mengaku ketua sedang berada di lapangan dan belum tau berapa lama berada di lapangan. Ia juga tidak mau dan bersikeras saat wartawan hendak meminta nomor telepon Ketua PA.
“Ketua sedang berada di lapangan. Jika ingin wawancara, silahkan datang kesini saat ketua sedang ada, tapi kami tidak bisa memastikan kapan beliau ada di ruangan. Lagian, kalau ingin bertemu langsung dengan ketua, silahkan cari saja beliau,” oceh Misnawarti.
Al Amin sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan Misnawarti selaku Panitra Pengganti. “Wartawan hanya datang baik-baik, tetapi tetap dipersulit,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Misnawarti selaku Panitera Pengganti tidak mengerti implementasi Undang-Undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Lukman, SP, mengaku sangat menyayangkan sikap pejabat yang berperilaku demikian terhadap kedua anggotanya yang hendak meliput.
“Hendaknya seorang pejabat harus mengetahui Undang-Undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers,” pungkasnya. (fajar)






