Capaian itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat sebagai laporan kinerja DPRD Provinsi Sumatera Barat pada masa persidangan ketiga, Kamis (31/12). Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim menjelaskan, tiga Ranperda yang dirampungkan dan ditetapkan sebagai Perda tersebut adalah Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perseroan Terbatas, Perda atas perubahan Perda nomor 15 tahun 2012 tentang pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan Perda Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan.
“Ke tiga Ranperda yang dibahas itu telah dapat dirampungkan dan disepakati menjadi Perda pada masa sidang ketiga ini,” kata Hendra.
Di samping membahas tiga Ranperda tersebut, katanya, pada masa sidang ketiga ini DPRD dan pemerintah provinsi juga telah memprioritaskan penuntasan pembahasan 2 Ranperda lagi yaitu Ranperda Nagari dan Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau. Pembahasan dua Ranperda ini merupakan lanjutan dari masa sidang sebelumnya yang belum berhasil dituntaskan.
“Dari lanjutan pembahasan, Ranperda Nagari disepakati untuk dikembalikan kepada pemerintah daerah karena perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian substansi dengan mengacu kepada peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sementara, untuk Ranperda pencabutan Perda Yayasan Beasiswa Minangkabau, Hendra menyatakan bahwa Ranperda tersebut belum bisa dirampungkan. Hal itu dikarenakan belum duduknya skema dan mekanisme pengelolaan dana hibah beasiswa PT Rajawali Corp apabila Yayasan Beasiswa Minangkabau tidak dioperasionalkan lagi.
13 Perda yang ditetapkan sepanjang tahun 2015 tersebut antara lain Perda Kemandirian Pangan, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Pembinaan Jasa Konstruksi, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2014, Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan, Perda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2015, Perda APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2016, Perda Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan, Perda Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas serta Perda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang Pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). (feb)






