
PESSEL – Musala dan masjid menjadi salah satu tempat yang rawan disalahgunakan sebagai tempat berkampanye oleh calon legislatif (caleg). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan meningkatkan pengawasan agar tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye tidak disalahgunakan oleh para caleg.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Erman Wadison, Sabtu (15/12). Menurutnya, ada beberapa tempat yang masuk dalam lokasi yang dilarang berkampanye, seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, sarana pemerintah.
“Bawaslu akan meningkatkan pengawasan dan para caleg yang berkampanye di tempat yang dilarang akan diproses. Sesuai aturan tentang kampanye, caleg yang melanggar ketentuan itu akan terkena pidana Pemilu,” tegasnya.
Dia menyebutkan, musala dan masjid merupakan tempat yang rawan disalahgunakan oleh caleg untuk berkampanye. Bentuk kampanye, menurutnya adalah penyampaian visi dan misi, pencitraan diri, termasuk membagikan alat peraga dan sebagainya. Semua tindakan yang dikategorikan kampanye tidak boleh dilakukan di tempat-tempat ibadah.
Masih dalam rangka pengawasan, Erman menambahkan selain mengingatkan para caleg untuk tidak melanggar aturan kampanye, pihaknya akan menyurati pengurus musala dan masjid melalui surat edaran.
Selain pengurus rumah ibadah, pihaknya juga akan menyurati Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. Sedangkan untuk lembaga pendidikan dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu juga telah menyurati agar tidak terlibat dalam politik praktis. (rio/f)






