PADANG- Indeks Harga Konsumen (IHK) gabungan dua kota di Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan terjadinya inflasi pada Maret 2021.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumbar Wahyu Purnama A mengungkapkan, dari data resmi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), IHK Sumbar tercatat mengalami inflasi pada Maret 2021 sebesar 0,31 persen month to month (mtm).
“Meningkat dibandingkan realisasi Februari 2021 yang mengalami deflasi sebesar -0,38 persen (mtm),” kata Wahyu melalui siaran pers yang diterima Jumat (2/4/2021).
Dia mengurai, secara spasial, pada Maret 2021, Kota Padang mengalami inflasi sebesar 0,32 persen (mtm). Meningkat dibandingkan realisasi bulan sebelumnya yang tercatat deflasi sebesar -0,42 persen (mtm).
Realisasi inflasi Kota Padang menjadikannya sebagai kota dengan nilai inflasi tertinggi ke-3 dari total 7 kabupaten/ kota di Sumatera yang mengalami inflasi. Serta menjadi peringkat ke-18 dari 58 kabupaten/ kota yang mengalami inflasi di Indonesia,” beber Wahyu.
Sejalan, Kota Bukittinggi pada Maret 2021 juga mengalami inflasi sebesar 0,31 persen (mtm). Lebih tinggi dibandingkan realisasi bulan Februari 2021 yang mencatat deflasi -0,11 persen (mtm).
Realisasi inflasi Kota Bukittinggi menjadikannya sebagai kota dengan tingkat inflasi tertinggi ke-4 dari 7 kabupaten/ kota inflasi di Sumatera. Serta menempati peringkat ke-19 dari 58 kabupaten/ kota yang mengalami inflasi di Indonesia.
Wahyu menambahkan, secara tahunan, inflasi Maret 2021 tercatat sebesar 1,78 persen year on year (yoy). Meningkat jika dibandingkan dengan realisasi Februari 2021 yang sebesar 1,45 persen (yoy).
Sedangkan secara tahun berjalan sampai dengan Maret 2021, inflasi Sumbar tercatat sebesar 0,06 persen year to date (ytd). Meningkat dibandingkan realisasi Februari 2021 yang mengalami deflasi sebesar -0,26 persen (ytd).
“Inflasi tahun berjalan s.d Maret 2021 ini tercatat lebih rendah dibanding inflasi tahun berjalan s.d Maret 2020 yang sebesar 0,39 persen (ytd),” sebutnya.
Dia menerangkan, inflasi Sumbar pada Maret 2021 terutama disumbang oleh inflasi pada kelompok makanan, minuman dan tembakau dengan andil sebesar 0,35 persen (mtm).
Inflasi pada kelompok ini disebabkan oleh peningkatan harga komoditas cabai merah, bawang merah, ikan gembolo/ ikan aso-aso, dan ikan cakalang/ ikan sisik.
Menurutnya, komoditas cabai merah mengalami kenaikan harga karena terbatasnya pasokan terutama cabai merah Jawa akibat bencana banjir yang melanda di beberapa daerah di Pulau Jawa. Sementara cabai merah lokal Sumbar sebagian juga didistribusikan ke luar Sumbar.
Kelompok lain yang turut menyumbang inflasi yaitu kelompok kesehatan tercatat memberikan andil inflasi sebesar 0,05 persen (mtm).
Inflasi pada Maret 2021 tertahan oleh deflasi pada kelompok transportasi dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya. Disumbang oleh penurunan harga mobil dan tarif angkutan udara.
“Penurunan harga mobil didorong oleh kebijakan pemerintah melakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori mobil baru 1500 cc ke bawah dengan kandungan lokal 70 persen, terhitung selama tiga bulan sejak 1 Maret 2021,” ujarnya.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumbar secara aktif melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi di daerah. Terutama dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Wahyu merinci, berbagai upaya pengendalian inflasi daerah yang telah dilaksanakan antara lain penyaluran beras secara rutin oleh BULOG melalui operasi pasar maupun program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH).
Kemudian juga melakukan monitoring persediaan daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras untuk menjaga kecukupan pasokan terutama menjelang bulan Ramadhan. Termasuk juga optimalisasi TTIC melalui perluasan produk bekerja sama dengan gapoktan, keltan dan distributor bahan pangan.
Selain itu, juga meningkatkan koordinasi antar anggota TPID se-Sumbar. Koordinasi dilakukan untuk menjaga pasokan dan kestabilan harga terutama komoditas pangan yang harganya bergejolak seperti cabai merah dan bawang merah.
Di samping itu, pada tanggal 4 Maret 2021 telah diselenggarakan sosialisasi terkait pedoman penilaian TPID Award tahun 2021 kepada seluruh TPID se-Indonesia.
“Ke depan, diharapkan sinergi dan koordinasi TPID Provinsi, TPID kabupaten/ kota di Sumbar dengan pemerintah pusat dapat terus ditingkatkan dalam rangka pengendalian inflasi daerah terutama di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya. (Febry/*)






