Mantan Lifter Ini Merasa Terzolimi

Mantan Lifter Ini Merasa Terzolimi

Mantan atlet angkat berat (lifter) pertama dari Indonesia, Nanda Telambanua. (baim)
Mantan atlet angkat berat (lifter) pertama dari Indonesia, Nanda Telambanua. (baim)

PADANG – Siapa yang tidak kenal dengan sosok atlet angkat berat (lifter) pertama dari Indonesia dengan segudang prestasi yang telah mengharumkan nama Sumatera Barat dan Indonesia, yakni Nanda Telambanua. Atlet kelahiran Domo, Telok Dalam, Nias 11 April, 1965 itu saat ini menjadi pelatih di PT.Semen Padang.

Saat ini, ia merasa terzolimi karena akses satu – satunya jalan keluar masuk menuju rumahnya dipagar oleh tetangganya sendiri, S yang juga ketua RT setempat. Hal tersebut dilakukan tanpa permisi dan tanpa musyawarah serta tanpa ada izin dari instansi terkait.

Nanda menjelaskan, tanpa memperlihatkan bukti hak kepemilikan secara tertulis yang jelas, pihak S mendirikan pagar di mulut akses jalan serta mengklaim akses jalan keluar masuk dari rumahnya sebagai haknya. “Padahal, kita sudah melengkapi sertifikat, IMB dan KRK. Jadi, saya rasa tak masalah saya melalui jalan akses jalan tersebut,” ujarnya kepada padangmedia.com, Rabu (5/6).

Atas perlakuan pemagaran tersebut, ia tidak bisa lagi membawa masuk kendaraan roda empat ke dalam dan terpaksa menitip ke tempat orang lain yang cukup jauh dari rumahnya. Ia juga sudah memasukkan laporan ke pihak Kelurahan Kampung Pondok dan pihak Kecamatan Padang Barat. Namun, proses penyelesaiannya ternyata melewati berbagai etape serta kajian dan perdebatan.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun tak ada kesepakatan. Hampir 6 bulan lebih, saya masih menunggu keputusan peraturan hukum berlaku,” ceritanya.

Nanda mempertanyakan tugas penegak Perda di kota ini. Dikatakan, seperti tertuang dalam KRK nomor :01112/KRK/TRTBP/KRK-PRK/11/ 2016, di gambar jalan tersebut ditulis “Jalan yang ada”. Menurut keterangan aparat dari OPD terkait, Jalan yang sudah ada itu maksudnya adalah jalan itu telah menjadi jalan lewat masyarakat dari dahulunya, karena itu tidak dapat menjadi hak milik dan berarti tidak ada ganti ruginya.

Nanda berharap Pemko Padang segera menyikapi hal itu dan jangan sampai berlarut – larut karena ia sudah melengkapi semua dokumen dan sudah melalui proses sesuai prosedur yang berlaku. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply