
PADANG – Diduga menjadi penyebab banjir dan merampas tanah ulayat, Mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar aksi penolakan terhadap program Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Siberut. Aksi digelar di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Rabu (13/9).
Aksi itu digelar bertepatan dengan dilangsungkannya rapat pembahasan analisa dampak lingkungan HTI di kantor DLH tersebut. Mahasiswa menegaskan pernyataan menolak program HTI di Siberut.
Rombongan mahasiswa yang menamakan diri Forum Mahasiswa Mentawai (FORMMA) itu menyuarakan penolakan terhadap program HTI di Pulau Siberut. Mereka menyatakan, program tersebut akan merampas tanah ulayat dengan dalih pembangunan.
“Program HTI hanya akan menyengsarakan masyarakat di Siberut dan merampas tanah ulayat dengan dalih program pembangunan,” kata Adi Bing Slamet, Koordinator aksi.
Program HTI tersebut, lanjutnya, juga akan menimbulkan kerusakan hutan di Pulau Siberut dan memicu terjadinya bencana banjir. Saat ini saja, wilayah tersebut sering dilanda banjir akibat penebangan hutan secara liar.
“Saat ini lokasi yang direncanakan untuk HTI itu sedang dilanda banjir yang disebabkan oleh kerusakan hutan akibat penebangan liar,” lanjutnya.
Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa yang menggelar aksi juga menyampaikan tuntutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut keputusan nomor 2382/Menhut-VI/BRPUK/2015 tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan. Juga menuntut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut keputusan nomor 19/I/S-IUPHHK-HTI/PMDM/2017 tentang persetujuan prinsip IUPHHK-HTI PT Biomas Andalan Energi tanggal 2 Mei 2017.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Siti Aisyah yang menemui mahasiswa menjelaskan bahwa PT Biomas Andalan Energi selaku perusahaan pemenang tender program HTI di Siberut Kepulauan Mentawai sudah menempuh semua prosedur. Namun jawaban ini tidak membuat mahasiswa puas sehingga akhirnya berlangsung dialog tertutup antara mahasiswa dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (feb)






