Mahasiswa di Padang Ikut Gelar Aksi Bela Hikma Sanggala
  • Home
  • Berita
  • Mahasiswa di Padang Ikut Gelar Aksi Bela Hikma Sanggala

Mahasiswa di Padang Ikut Gelar Aksi Bela Hikma Sanggala

PADANG – Puluhan mahasiswa di Padang, Sumatera Barat ikut menunjukkan simpati dan dukungan atas kasus Hikma Sanggala. Mahasiswa menuding rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari zalim dan diktator karena telah men-drop out (DO) Hikma dari kampus.

Puluhan mahasiswa dari Gema Pembebasan wilayah Sumatera Barat berorasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (10/9/2019) siang. Dalam orasi itu, mahasiswa mengecam tindakan Rektor IAIN Kendari yang memberhentikan Hikma Sanggala sebagai mahasiswa.

Koordinator aksi Gema Pembebasan Sumatera Barat Hendra Syahputra dalam orasinya menyampaikan, sikap Rektor IAIN Kendari memberhentikan Hikma Sanggala merupakan tindakan yang zhalim dan diktator.

“Kami nyatakan, sikap Rektor IAIN Kendari yang men-DO Hikma Sanggala merupakan tindakan yang zhalim dan diktator,” katanya.

Mahasiswa menuntut agar hak Hikma Sanggala sebagai mahasiswa di IAIN Kendari dikembalikan. Sebab, dengan fakta-fakta yang ada, Hikma tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan. Mahasiswa juga menuntut untuk memberhentikan segala bentuk persekusi dan tekanan terhadap suara kritis intelektual mahasiswa.

Hendra menegaskan, alasan atau dasar dikeluarkannya SK pemberhentian terhadap Hikma Sanggala dapat dikategorikan sebagai tuduhan fitnah serius. Apa yang disebut sebagai aliran sesat oleh rektor tidak jelas dasar dan buktinya.

Mahasiswa juga mempertanyakan maksud rektor IAIN Kendari soal paham radikalisme. Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan mengenai tuduhan terbukti menjadi anggota, pengurus atau kader organisasi terlarang. Tuduhan itu dinilai sembrono karena tidak jelas organisasi mana dan keputusan pemerintah yang mana yang melarang.

Hikma Sanggala merupakan mahasiswa akhir IAIN Kendari dan saat ini tengah menyusun skripsi. Namun, ia mendapat surat pemberhentian dari Rektor IAIN Kendari nomor 0653 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai mahasiswa IAIN Kendari.

Menurut mahasiswa, diantara yang menjadi dasar pemberhentian adalah berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai – nilai kebangsaan. Selain itu juga disebutkan, Hikma terbukti sebagai anggota pengurus dan atau kader organisasi terlarang oleh pemerintah.

Setelah berorasi di halaman gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, perwakilan mahasiswa diterima oleh dua orang anggota DPRD dari PKB, Firdaus dan Rico Alviano, didampingi Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis. Kepada mahasiswa, Firdaus berjanji akan meneruskan aspirasi mahasiswa ini ke pemerintah pusat.

“Aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa terkait persoalan Hikma Sanggala ini kami terima dan DPRD secara kelembagaan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti,” kata Firdaus.

Dia menambahkan, DPRD akan menyikapi aspirasi mahasiswa tersebut sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang – undangan yang berlaku. Dia juga berharap persoalan yang menimpa Hikma Sanggala menemui titik terang dan dapat menyelesaikan jenjang pendidikannya. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply