
PADANG – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (12/4). Mahasiswa mendesak, penanganan kasus dugaan SPJ Fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mendesak, kasus ini ditangani oleh KPK karena kerugian dalam kasus tersebut sangat besar,” kata Nurul Fikri, Kordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat dalam aksi tersebut.
Mahasiswa meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat menandatangani kesepakatan untuk menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. Jika masih tidak diserahkan ke KPK, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih banyak.
Dia menambahkan, kerugian negara dalam kasus dugaan SPJ fiktif di Dinas Prasjal Tarkim yang sekarang berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut cukup besar, sekitar Rp43 miliar. Dengan uang sebanyak itu, mahasiswa menilai bisa membiayai program pembangunan lainnya atau untuk membantu masyarakat miskin.
Kedatangan mahasiswa disambut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dan Ketua Komisi IV H. M. Nurnas. Hendra menyatakan, DPRD akan menampung aspirasi dari mahasiswa dan menindaklanjuti sesuai kewenangan. Dalam kesempatan itu, Hendra Irwan Rahim dan H. M. Nurnas ikut membubuhkan tandatangan pada kesepakatan tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan SPJ fiktif di Dinas Prasjal Tarkim adalah terkait dengan pembebasan lahan proyek jalan Samudera Pantai Padang dan pembebasan lahan jalan fly over Duku, Padang Pariaman. Perkiraan kerugian negara dalam dugaan SPJ fiktif tersebut mencapai Rp43 miliar. (feb)





