
PADANG- Perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Sumatera Barat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (20/12/2022). Kedatangan mahasiswa tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Diterima oleh Sekretaris DPRD, Raflis, BEM SI Sumatera Barat tersebut ingin bertemu dengan pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka. Namun, karena pimpinan dewan sedang ada agenda lain keinginan tersebut tidak bisa terpenuhi. Akhirnya perwakilan mahasiswa difasilitasi untuk melakukan panggilan video kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi.
“Kami menerima kedatangan adik-adik mahasiswa dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf pimpinan dan anggota DPRD yang tidak berada di tempat karena sedang melakukan tugas kedewanan sehingga tidak bisa bertemu saat ini,” kata Raflis.
“Namun, kami akan memfasilitasi agar adik-adik bisa berkomunikasi dengan Ketua DPRD melalui panggilan video,” kata Raflis lagi.
Setelah melakukan panggilan video dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, akhirnya disepakati mahasiswa akan diterima pada hari Kamis (22/12/2022). Setelah percakapan video tersebut akhirnya mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.
“Melalui percakapan melalui panggilan video tersebut, Ketua DPRD sepakat dengan adik-adik mahasiswa untuk bertemu pada hari Kamis,” kata Raflis. F






