M Yasin Sosialisasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kota Pariaman
  • Home
  • Berita
  • M Yasin Sosialisasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kota Pariaman

M Yasin Sosialisasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kota Pariaman

M Yasin sosialisasi perda lahan Copy

PARIAMAN- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk mempertahankan luas lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan karena alih fungsi lahan pertanian di masa mendatang akan mengancam kemandirian pangan di daerah.

Hal itu dipaparkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhammad Yasin saat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di aula Joyo Makmur Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Yasin, kemandirian pangan harus diawali dari menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan sebab produksi pangan akan berkurang ketika lahan tidak produktif atau beralih fungsi.

“Lahirnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengambil langkah strategis yang dibutuhkan untuk mempertahankan luas lahan pertanian demi menjaga ketersediaan pangan di daerah,” kata Yasin.

Ia menegaskan, penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi yang terjadi secara massif menjadi ancaman serius bagi kedaulatan pangan di masa depan. Jika tidak dikendalikan, kondisi itu akan menyebabkan terjadinya krisis pangan yang berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Ketersediaan pangan sangat bergantung kepada lahan pertanian, jika terus terjadi alih fungsi secara massif dan tidak dikendalikan akan menjadi ancaman serius di masa depan, bisa berakibat kepada krisis pangan yang berdampak besar terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh menurut Yasin, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan juga memuat dukungan pemerintah terhadap peningkatan sarana prasarana pertanian seperti pembangunan jaringan irigasi, bantuan alat mesin pertanian, dan sebagainya. Dalam hal kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota, juga diatur secara jelas di dalam perda tersebut.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan perhatian serius kepada sektor pertanian. Selain untuk perlindungan lahan, juga tengah dibahas rancangan peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sektor pertanian mendapat perhatian besar karena masih menjadi sektor utama penunjang PDRB. Sebagian besar masyarakat Sumatera Barat hidup dari bertani, dan ketergantungan perekonomian dari sektor pertanian juga masih tinggi. Hal itu menurut Yasin, sejalan juga dengan visi dan misi pembangunan daerah dan nasional yaitu untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan. F

Berita Terkait

Leave a Reply