PADANG– LSM Formas kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Padang, Selasa(28/7) sekitar pukul 14.00 WIB, Belasan orang anggota LSM terlihat membawa atribut berbagai slogan. Mereka datang kembali setelah pernah mendatangi DPRD beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus Ijazah Palsu dan Pencabulan yang menerpa Ketua DPRD Kota Padang,H.Erisman Chaniago.SE.
Dalam aksi tersebut disampaikan, mereka meminta Badan Kehormatan (BK) tidak ragu dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan kasus yang melilit Ketua DPRD Padang tersebut. BK harus bekerja profesional tanpa terpengaruh oleh siapapun. Jangan sampai ada intimidasi pada BK dalam mengeluarkan rekomendasi. BK diminta proaktif untuk melihat kebenaran dan fakta yang terjadi.
Mereka juga mempertanyakan kenapa hingga saat ini, wanita yang disebut-sebut sebagai korban tidak dipanggil oleh BK DPRD Padang.
Ketua LSM Formas, Aulia Rahman didampingi Wakil Ketua, Anif Bakri mengatakan, dugaan tindakan pencabulan terhadap IPS yang dituduhkan pada Erisman itu benar adanya.”Jika memang kami disebut mencemarkan nama baik, silahkan adukan kami. Faktanya, sampai hari ini dia (Erisman-red) tidak berani melaporkan,” katanya usai lakukan aksi.
Pernyataan sikap dari aksi tersebut diantaranya, meminta pihak terkait untuk segera menuntaskan masalah ini sampai ada keputusan hukum yang tetap. “Jika aksi kami kembali tidak disikapi serius, aksi yang lebih besar akan dikerahkan hingga kasus ini betul-betul tuntas,”ungkapnya.
Sementara Anggota BK DPRD Padang, Iswandi mengatakan, pihaknya telah menelusuri laporan yang masuk. Bahkan, BK juga telah mengunjungi kampus yang telah mengeluarkan ijazah Erisman. Namun, BK memiliki kewenangan yang diatur oleh Tata tertib (Tartib) dan kode etik. Iswandi menegaskan, tidak ada intimidasi dari siapapun terhadap rekomendasi yang akan dikeluarkan.
BK harus memanggil pihak terkait, memverifikasi ke Universitas Teknologi Surabaya (UTS), Kopertis Wilayah VII Jawa Timur di Surabaya, Dikti dan DPD Gerindra sendiri. Semua tahapan tersebut, telah dilakukan oleh BK dilengkapi dengan konsultasi pada ahli hukum pidana dari pihak perguruan tinggi. “Rekomendasi BK sudah ada. Tinggal memperbaiki redaksional saja dan menunggu ditanda tangani oleh seluruh anggota BK,” jelas Iswandi.
Kemudian tidak adanya pemanggilan terhadap IPS, Iswandi menyebut, kehadiran IPS telah diwakili oleh orang tuanya melalui surat kuasa dilengkapi materai. Disampaikan juga, BK bukan lembaga super power yang dapat menjatuhkan hukuman. “BK tidak bisa serta merta mengeluarkan rekomendasi. Poin yang direkomendasikan tidak keluar dari apa yang disangkakanm,untuk itu, semua pihak diminta untuk bersabar,” jelasnya.(baim)







