
SAWAHLUNTO- Lintas asosiasi rekanan pelaksana jasa konstruksi di Kota Sawahlunto mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan
KKN pelaksanaan proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Sawahlunto.
Lintas asosiasi yang terdiri dari Gabungan Pelaksana Konstruksi
Nasional Indonesia (Gapensi), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Gabungan
Pengusaha Jasa Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo), Gabungan
Pengusaha Jasa Konstruksi Nasiona (Gapeknas), Asosiasi Pelaksana
Konstruksi Nasional (Aspeknas) dan Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (Arkindo) Kota Sawahlunto melaporkan dalam bentuk pengaduan yang ditujukan kepada lembaga penegak keadilan seperti kepada Polres Kota Sawahlunto, Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan Wali Kota Sawahlunto.
Ketua Arkrindo Sekriandi Sihat menyatakan seperti dalam surat
pengaduan ke enam organisasi jasa konstruksi di Sawahlunto itu, mengadukan dugaan
adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oknum anggota DPRD Kota
Sawahlunto dalam pelaksanaan usaha jasa konstruksi.
“Ini menyangkut penunjukan rekanan terindikasi nepotisme, kolusi dan gratifikasi yang akan mengerjakan proyek dana aspirasi atau Pokir anggota dewan kota ini,” kata Sekriandi di sekretariatnya, Kamis (18/7).
Ketua Gapeknas Sawahlunto H Fauzan Ramon menambahkan, penunjukan rekanan pelaksana proyek pokir anggota dewan yang secara semena-mena sangat bertentangan dengan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang melarang anggota dewan main proyek.
“Kita ingin agar terciptanya penegakan supermasi hukum, khususnya di Kota Sawahlunto. Dan kami siap dengan dokumen-dokumen pendukung agar pengaduan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999,” tegasnya.
Kepolisian Resort (Polres) Kota Sawahlunto melalui Kasat Reskrim AKP Julkipli Ritonga membenarkan adanya keluhan Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sawahlunto tersebut.
“Kita (Polres) juga dapat tembusan keluhan dari para rekanan tersebut, dan saat ini kita sedang melakukan proses selanjutnya meski hanya menerima tembusan pengaduan,” jelas Julkipli Ritonga di Mapolres Sawahlunto, Sabtu (20/7/2019).
Dugaan awal, jelas Kasat, pengaduan yang seharusnya ditindaklanjuti oleh dinas yang mengkoordinir kegiatan serta pihak rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada bidang Perumahan, Kawasan Permukiman,
Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPKP2LH).
“Hal ini lebih pada kurang terakomodirnya beberapa rekanan serta adanya penunjukan langsung yang menurut informasi awalnya sepihak,
namun beberapa keterangan baik data dari rekanan maupun pihak bidang
perumahan dan pemukiman serta PPK dan yang terkait kegiatan ini akan
diproses lebih lanjut,” jelasnya. (tumpak)






