PADANG- Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat terpaksa melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kesalahan yang dilakukan sehingga terjadi PSU beragam, sesuai dengan ketentuan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban menyebutkan, TPS yang menggelar PSU adalah di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tanahdatar, Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Menurutnya, pelaksanaan PSU didasari aturan pada Pasal 112 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yang tidak dilakukan menurut tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut,” kata Ory, Rabu (4/12/2024).
Ory menyebutkan, pelaksanaan PSU di Pilkada Serentak tahun 2024 lebih sediki dibanding tahun 2020 yang mencapai 18 TPS. Dia merinci, PSU dapat dilakukan antara lain disebabkan pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara tidak sesuai tata cara yang diatur dalam ketentuan. Kemudian Tindakan KPPS yang meminta pemilih memberi tanda khusus seperti menulis nama, tanda tangan, atau alamat dan lainnya di surat suara yang sudah digunakan.
Selanjutnya juga dapat mengakibatkan PSU adalah petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Selain itu juga bisa disebabkan oleh satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali baik di TPS yang sama maupun di TPS lain. Atau lebih dari satu orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun diberi kesempatan untuk memilih.
Ory menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan PSU di Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Dharmasraya masing-masing 1 TPS. Sementara Kota Padang di satu TPS dan Mentawai di 2 TPS akan melaksanakan PSU besok (Kamis, 5/12).
Menurutnya, PSU di Kota Padang akan terjadi di TPS 22 Mata Air Kecamatan Padang Selatan dengan DPT 594 orang. Sementara di Kepulauan Mentawai akan dilakukan di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan Siberut Tengah.
PSU di Kota Padang disebabkan adanya dugaan pelanggaran yaitu adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu ditemukan berdasarkan daftar hadir pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 331 orang namun jumlah surat suara digunakan untuk Pemilihan Gubernur sebanyak 330 lembar dan untuk Pemilihan Wali Kota sebanyak 332 lembar.
Sedangkan di Kepulauan Mentawai, disebabkan beberapa hal. Antara lain adanya satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama. Kemudian ada satu pemilih yang meninggal dunia dan 12 pemilih sedang tidak berada di Mentawai namun tercatat pada daftar hadir pemilih yang menggunakan hak suara. F







