Lima Puluh Ribuan Orang Pindah Memilih di Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Lima Puluh Ribuan Orang Pindah Memilih di Sumbar

Lima Puluh Ribuan Orang Pindah Memilih di Sumbar

Image

PADANG- Lebih dari lima puluh ribuan orang mengajukan pindah memilih di Sumatera Barat untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari mendatang. Pemilih pindah tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Demikian diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen dalam Temu Media di Padang, Minggu (11/2/2024). Menurutnya, pemilih yang mengajukan pindah tersebut didasari beberapa faktor. DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu terpaksa menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

“Total pemilih yang masuk dalam DPTb per 10 Februari 2024 adalah sebanyak 50.638 orang. Pemilih tambahan ini merupakan orang yang mengajukan pindah memilih ke luar wilayah tempat dia terdaftar sebagai pemilih,” kata Surya.

Dia menjelaskan, pengajuan pindah memilih paling lama adalah seminggu sebelum hari H pemilihan. Ada beberapa alasan masyarakat terpaksa mengajukan pindah memilih, terutama karena berkaitan dengan pekerjaan.

“Orang pindah memilih hanya bisa menggunakan hak pilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD atau legislatif yang sesuai dengan daerah pemilihan tempat dia terdaftar sebagai pemilih,” katanya.

Jumlah pemilih dalam DPTb tersebut menurut Surya terdiri dari 24.356 orang pemilih perempuan dan 26.012 pemilih laki-laki. Tersebar di 14.527 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 kabupaten dan kota.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Jonsmanedi menambahkan, untuk pemilih pindah yang masuk ke dalam DPTb tersebut, jika pindah dari provinsi lain hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk pindah kabupaten dalam satu provinsi tapi berbeda dapil untuk DPR RI hanya memperoleh dua surat suara untuk Pilpres dan DPD sedangkan di dalam satu pemilihan bisa mendapatkan juga surat suara untuk DPR.

Pemilih pindah memilih ke kabupatan/ kota lain di dalam provinsi dalam satu daerah pemilihan untuk DPRD provinsi, mendapatkan empat surat suara yaitu DPRD Provinsi, DPR RI, Pilpres dan DPD. Sementara untuk dalam kabupaten/ kota dan satu daerah pemilihan mendapatkan lima surat suara yaitu DPRD Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pilpres.

Dia memaparkan, pemilih di Sumatera Barat untuk Pemilu 2024 berjumlah 4.088.606 orang. Terdiri dari 2027.360 orang pemilih laki-laki dan 2.061.246 orang pemilih perempuan. Dibanding Pemilu tahun 2019, jumlah tersebut bertambah sebanyak 370.369 pemilih.

Pemilih tersebut akan menggunakan hak pilih di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.265 nagari/ desa/ kelurahan pada 179 kecamatan di 19 kabupaten dan kota. Pemilih terbanyak berada di Kota Padang dengan 666.178 orang dan paling sedikit ada di Kota Padangpanjang dengan 43.482 pemilih. F

Berita Terkait

Leave a Reply