JAKARTA – Lima kementerian atau lembaga bersinergi dalam meningkatkan koordinasi dan efektifitas pengawasan pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen serta penegak hukum. Lima kementerian atau lembaga tersebut adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sinergi pengawasan barang itu dilakukan melalui perpanjangan nota kesepahaman antar lima kementerian dan lembaga tersebut, Selasa (20/12) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
“Sinergi dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan atau diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran, serta pengawasan barang beredar dan barang yang diatur tata niaganya di pasar dan sarana perdagangan lainnya, berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan,” ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam siaran pers, Selasa (20/12).
Nota kesepahaman ditandatangani 9 Pejabat Eselon I dari 5 Kementerian/Lembaga, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dari Kementerian Perdagangan. Kemudian Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan Karantina Pertanian dari Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Utama BPOM.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut menyangkut banyak aspek, seperti pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran. Pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah, serta monitoring dan evaluasi.
Nota kesepahaman itu merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Desember 2013 di Kementerian Perdagangan. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan berakhir pada 18 Desember 2016.
Dia berharap, penandatanganan nota kesepahaman lanjutan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar. Baik terhadap pangan segar, pangan olahan, nonpangan maupun obat-obatan, dan kosmetik.
“Dengan demikian, pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga,” ungkap Enggar.
Nota kesepahaman ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah sudah seiring, sejalan, dan bahu membahu memikul dan menyelesaikan tanggung jawab, serta menyingkirkan jauh-jauh rasa ego sektoral. Dia meyakini, jika kinerja pengawasan semakin meningkat dan pelaku usaha hanya memperdagangkan barang yang sesuai ketentuan, maka barang buatan Indonesia akan semakin berdaya saing dan perlindungan konsumen akan dapat terwujud.
“Peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi serta tertib niaga dapat terwujud. Di sisi lain, kita juga tetap terus melakukan edukasi konsumen sehingga konsumen Indonesia menjadi berdaya dan cerdas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Sjarief Widjaja yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyatakan sepakat bahwa nota kesepahaman tersebut akan sangat membantu pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.
Selain kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), perdagangan dan peredaran produk kelautan dan perikanan yang dilarang, baik berupa produk olahan maupun perdagangan bagian tubuh spesies ikan yang dilindungi, juga memerlukan pengawasan yang intensif. Seperti halnya perdagangan insang pari manta kering, sirip ikan hiu, serta perdagangan telur penyu.
Menurut Sjarief, perdagangan spesies ikan yang dilindungi serta bagian tubuhnya akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Sinergi antarinstansi ini menjadi sangat penting untuk menangani peredaran berbagai produk yang berasal dari spesies langka dan dilindungi,” ujarnya. (feb/*)







