
PAINAN – Lima hari pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Pesisir Selatan, tim gabungan berhasil menjaring 162 orang pelanggar. Mereka yang terjaring mulai dari masyarakat biasa, pelajar, mahasiswa hingga ASN.
Tim Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan bergerak melakukan razia di sejumlah pasar. Operasi digelar sejak Minggu tanggal 17 Oktober 2020 lalu.
“Hari ini, tim melaksanakan operasi di Pasar Inpres Painan, terjaring sebanyak 42 orang pelanggar. Ada ASN, mahasiswa, pelajar dan sopir,” kata Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, selaku Sekretaris Satgas Pengendalian dan penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, Kamis (22/10).
Para pelanggar dikenakan hukum kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Saat melaksanakan hukuman, pelanggar dikenakan rompi warna oranye bertuliskan “SAYA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN”.
“Total pelanggar yang terjaring sejak hari pertama adalah sebanyak 162 orang. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker,” ujarnya.
Dia merinci, pada hari pertama, Minggu (17/10) operasi dilaksanakan di Pasar Inpres Sago, Kecamatan IV Jurai, terjaring 53 orang. Kemudian hari berikutnya di Pasar Baru Kecamatan Bayang terjaring 36 orang dan pada Selasa 35 orang. Ditambah hari ini 42 orang.
Dailipal menambahkan, saat operasi sekaligus dilakukan sosialisasi. Melibatkan petugas dengan mobil berpengeras suara dari Dinas Kominfo.
Diharapkan, dengan operasi dan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Membiasakan diri memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.*
(Febry)






