Lima Fraksi di DPRD Sumbar Terkait Konversi Bank Nagari, Bukan Sekedar Ganti Nama
  • Home
  • Berita
  • Lima Fraksi di DPRD Sumbar Terkait Konversi Bank Nagari, Bukan Sekedar Ganti Nama

Lima Fraksi di DPRD Sumbar Terkait Konversi Bank Nagari, Bukan Sekedar Ganti Nama

Image
Konferensi pers lintas fraksi terkait konversi Bank Nagari, Senin (16/11/2020). (ist)
Konferensi pers lintas fraksi terkait konversi Bank Nagari, Senin (16/11/2020). (ist)

PADANG – Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar konferensi pers, Senin (16/11/2020) terkait pernyataan sikap terhadap konversi Bank Nagari dari bank konvensional menjadi bank umum syariah.

Lima fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDIP – PKB. Melalui perwakilan fraksi masing – masing ke lima fraksi tersebut tegas menyatakan setuju terhadap konversi Bank Nagari dari bank konvensional menjadi bank umum syariah. Dari Fraksi Demokrat hadir H. M. Nurnas, dari Fraksi Gerindra ada Hidayat, dan Dody Delvi dari Fraksi PAN, Afrizal dari Fraksi Golkar serta Leli Arni dari Fraksi PDIP – PKB.

“Disini kami tegaskan, seluruh fraksi di DPRD setuju konversi Bank Nagari dari bank umum konvensional menjadi bank umum syariah,” ungkap Sekretaris Fraksi Demokrat H. M. Nurnas mewakili fraksi lainnya.

Nurnas menegaskan hal itu, untuk meluruskan pernyataan sekretaris Fraksi PKS dalam rapat paripurna, Jumat (13/11) lalu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Bahwa seluruh fraksi setuju konversi Bank Nagari dari bank konvensional menjadi bank syariah.

“Namun mekanisme konversi ini harus sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya.

Nurnas menambahkan, Ranperda tentang Konversi Bank Nagari dari menuju Bank Nagari Syariah berdasarkan surat Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) adalah diluncurkan pembahasannya ke tahun 2021.

“Bapem Perda tidak pernah menyatakan membatalkan Ranperda tersebut. Lagipula, Bapem Perda hanya melakukan kajian sesuai fungsi yang ditugaskan. Keputusan bukan di tangan Bapem Perda, tetapi di DPRD secara kelembagaan,” paparnya.

Berdasarkan kajian Bapem Perda, lanjutnya, sesuai dengan surat resmi ke pimpinan DPRD bahwa pembahasannya diluncurkan untuk tahun 2021 karena tidak memungkinkan dibahas tahun 2020 ini.

Nurnas juga mengulas, pernyataan yang dilontarkan Fraksi PKS bahwa pimpinan DPRD seolah – olah tidak profesional juga perlu diluruskan. Empat pimpinan DPRD Sumatera Barat, salah satunya dari PKS yaitu Irsyad Syafar. Secara kelembagaan, pimpinan DPRD tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena DPRD bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan tidak bisa memutuskan apapun tanpa ada rekomendasi dari anggota atau alat kelengkapan dewan. DPRD itu bersifat kolektif kolegial. Segala keputusan harus diambil melalui mekanisme. “Jika tak selesai dengan musyawarah, bahkan harus voting per anggota dewan,” ulasnya.

Terkait konversi Bank Nagari menjadi bank umum syariah, sebut Nurnas, meskipun pada prinsipnya disetujui, tapi tidak boleh terburu – buru. Perubahan tersebut bukan sekedar mengganti atau menambah kata syariah pada merek bank milik pemerintah daerah tersebut.

Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 16 persyaratan. Namun dari kajian baru 8 yang terpenuhi.

Hal itu diperkuat oleh Ketua Fraksi Gerindra yang juga Ketua Bapem Perda DPRD Sumatera Barat, Hidayat. Dia menegaskan, Bapem Perda tidak pernah mengatakan pembahasan Ranperda itu tidak direkomendasikan atau lebih baik tidak dibahas.

“Bapemperda berdasarkan hasil kajian, berpendapat pembahasannya diluncurkan pada Tahun 2021. Karena persyaratan konversi Bank Nagari menjadi bank umum syariah belum dipenuhi.

“Dari 16 syarat yang ditentukan dalam peraturan OJK, baru 8 yang dipenuhi. Empat lainnya masih dalam proses dan empat lagi belum sama sekali,” terang Hidayat.

Politisi Gerindra yang juga anggota Komisi III yang membidangi keuangan dan perbankan ini membeberkan beberapa syarat yang belum terpenuhi. Antara lain studi kelayakan peluang pasar potensi ekonomi, termasjk survei komitmen nasabah. Kemudian penyusunan rencana bisnis, serta penyusunan rencana strategis.

Hidayat mengingatkan, dalam konteks Ranperda tersebut, prinsipnya, seluruh fraksi telah setuju. Ranperda tentang Konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah telah dimulai sejak tahun 2019. Dimana, saat itu Ketua Bapem Perda adalah Rafdinal, dari Fraksi PKS. Namun pembahasannya belum selesai dan dilanjutkan tahun 2020.

Afrizal dari Fraksi Golkar yang juga Ketua Komisi III menegaskan, konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah bukan sekedar ganti nama. Ranperda tersebut nantinya akan menjadi tugas Komisi III.

Untuk itu, Afrizal sepakat dengan Bapem Perda karena memang persyaratannya belum selesai, kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah baru.

“Konversi ini bukan sekedar ganti nama. Ini bukan saja menyangkut masa depan bank itu sendiri, juga menyangkut keuangan daerah,” tegasnya.

Dia menegaskan, Bank Nagari merupakan BUMD yang berkontribusi besar kepada ekonomi daerah. Secara deviden, setiap tahun memberikan penerimaan daerah cukup besar untuk menopang pendapatan daerah. Bukan itu saja, Bank Nagari memiliki lebih dari tujuh ribu karyawan. Memiliki aset lebih dari Rp26 triliun.

“Dalam hal konversi Bank Nagari ke bank syariah, harus dilakukan dengan hati – hati. Tidak bisa mendesak dan terburu – buru,” tegasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply