
PADANG- Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Adrian Tuswandi menuliskan liku perjalanan mengawal keterbukaan informasi publik ke dalam sebuah buku berjudul Vonis Sengketa Informasi Publik. Memuat beragam proses persidangan sengketa informasi serta edukasi peningkatan literasi, buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan badan publik dalam rangka mewujudkan transparansi sesuai amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Buku tersebut resmi diluncurkan Rabu (26/1/2022). Menurut Adrian, gagasan penulisan buku ‘Vonis’ tersebut terinspirasi dari tugasnya selama dua periode menjabat sebagai Komisioner KI Sumbar.
“Liku perjalanan dalam pelaksanaan tugas sebagai komisioner KI Sumbar selama dua periode, sidang-sidang sengketa informasi, edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi untuk membumikan hak masyarakat untuk tahu, mengawal terwujudnya transparansi badan publik merupakan faktor yang memengaruhi dan mendorong terbitnya buku ini,” kata Adrian.
Dia memaparkan, ada proses panjang sehingga lahirnya buku tersebut. Begitu banyak sidang sengketa informasi publik diajukan masyarakat, baik secara kelembagaan maupun pribadi terhadap badan publik.
Setiap sengketa informasi publik tersebut berproses sesuai UU KIP dan peraturan Komisi Informasi. Mulai dari tahapan verifikasi laporan yang menyangkut administrasi dan kedudukan hukum pemohon dan termohon, mediasi hingga berlanjut ke sidang jika tidak mencapai kesepakatan di tingkat mediasi hingga putusan majelis komisioner terhadap perkara yang diajukan.
“Semua proses ini perlu juga dibuka kepada masyarakat dan badan publik, hingga juga diketahui dari hasil sidang bahwa ada informasi yang bersifat terbuka dan ada yang dikecualikan. Inipun menjadi inspirasi yang mendorong lahirnya buku Vonis,” ujar Adrian.
Dia menanbahkan, muatan buku Vonis sebagian besar merupakan kompilasi dari berbagai tugas pokok dan fungsi KI dalam memenuhi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi. Bagi badan publik sendiri, bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, akutanbel, efektif dan efisien.
Adrian menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung lahirnya buku tersebut. Baik dari KI Provinsi Sumbar maupun dari badan publik, serta seluruh pihak yang terlibat termasuk dari kalangan jurnalis, yang telah ikut berpartisipasi memberikan sumbang saran dan pemikiran mulai dari proses penulisan hingga penerbitan.
Ketua KI Provinsi Sumbar Nofal Wiska dalam peluncuran buku tersebut mengungkapkan, Vonis Sengketa Informasi Publik akan menjadi bacaan yang sangat bermanfaat dalam rangka peningkatan literasi keterbukaan informasi publik. Sekaligus menjadi referensi bagi seluruh pihak, baik dari sisi masyarakat maupun badan publik atau pemerintah untuk mengetahui dan memahami keterbukaan dan transparansi yang diamanahkan UU nomor 14 tahun 2008.
“Buku ini yang pertama namun bukan menjadi satu-satunya, Insyaallah akan lahir buku-buku lainnya terkait keterbukaan informasi publik yang diterbitkan KI Sumbar,” tandasnya. (Febry)






