Larikan Mobil Rental, DPO Polres Sarolangun Ini Ditangkap di Mentawai
  • Home
  • Berita
  • Larikan Mobil Rental, DPO Polres Sarolangun Ini Ditangkap di Mentawai

Larikan Mobil Rental, DPO Polres Sarolangun Ini Ditangkap di Mentawai

Tersangka PMT saat diamankan petugas Polres Mentawai. (ers)
Tersangka PMT saat diamankan petugas Polres Mentawai. (ers)

MENTAWAI – Satuan Lantas Polres Mentawai mengamankan tersangka penggelapan mobil rental. Tersangka diamankan dengan satu unit mobil merk Xenia warna merah BH 1556 SI yang dibawa ke daerah Mentawai.

Tersangka PMT (26) sudah satu bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sarolangun, Jambi. Akhir petualangannya berakhir saat diamankan petugas dari Polres Mentawai, Senin (16/5). Saat ini, warga Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai itu diamankan di Mapolres Mentawai untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Kapolres Mentawai AKBP Hasanuddin, S.Ag saat dikonfirmasi padangmedia.com, Rabu (25/05) mengatakan, penangkapan PMT berawal saat Operasi Patuh yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Petugas Polres Mentawai mendapat informasi terkait DPO Polres Sarolangun bernama PMT yang membawa mobil rental curian ke Mentawai dengan menggunakan kapal Gamboloh.

Tersangka merental mobil milik Suryadi, warga Kecamatan Air Hitam, Sarolangun, hanya satu hari. Namun, mobil tersebut tidak kembali setelah satu bulan. Kejadian tersebut membuat pemilik mobil melaporkan kejahatan penggelapan di Polres Sarolangun.

Menurut Kapolres, saat diperiksa surat-surat kelengkapan mobil, jawaban tersangka selalu berbelit-belit. Semula, tersangka mengatakan surat mobil ketinggalan di Kapal Gamboloh. Namun, setelah menunggu sekian jam, dikatakan lagi kalau surat mobil tinggal di Padang. Hal itu menjadi kecurigaan sehingga pihak Polres menahan mobil dan segera mengamankan PMT di Mapolres Mentawai.

Saat ini, pihak Polres Sarolangun tengah dalam perjalanan untuk menjemput tersangka. Menurut rencana, tersangka akan dibawa ke Padang hari ini, Kamis (26/5) ke Padang dengan kapal cepat Mentawai Fast 2 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 327 KUHP pidana (penggelapan). (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply