
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang serius dalam menerapkan kebijakan larangan membawa kendaraan bagi pelajar di daerah itu. Buktinya, Pemko Padangpanjang akan menjadikan kebijakan itu sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Larangan Berkendara ke Sekolah Bagi Siswa menjadi satu di antara 11 Ranperda yang diajukan Pemko Padangpanjang ke DPRD setempat, Senin (17/7) lalu.
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis menyatakan sangat mendukung bila kebijakan itu menjadi Perda. Alasannya, agar dapat menekan risiko angka kecelakaan yang selama ini cukup tinggi dialami oleh para pelajar.
Sebelum hal itu menjadi pembahasan di DPRD,Walikota Hendri Arnis bersama Kapolres Cepi Noval telah mengkampanyekan agar siswa tak lagi berkendara ke sekolah. Seperti beberapa waktu lalu, ia dan Kapolres melakukan pertemuan dengan para orang tua agar tak lagi memperbolehkan anak anaknya berkendara ke sekolah.
“Saya sangat mendukung bila larangan bekendara menjadi Perda. Saya mengapresiasi Kapolres Cepi Noval atas kontribusinya. Semoga Perda itu lahir di Kota Padangpanjang,” katanya. (ris/r)






