Lantik Tiga PPPK, Sekretaris DPRD Sumbar Minta Berikan pengabdian Terbaik
  • Home
  • Berita
  • Lantik Tiga PPPK, Sekretaris DPRD Sumbar Minta Berikan pengabdian Terbaik

Lantik Tiga PPPK, Sekretaris DPRD Sumbar Minta Berikan pengabdian Terbaik

Image

PADANG- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Raflis meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan pengabdian terbaik. Sebagai aparatur sipil negara, PPPK harus terus berkarya memberikan kontribusi dalam pelaksanaan program-program pemerintah.

Hal itu ditegaskan Raflis saat melantik tiga orang PPPK yang ditempatkan di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (31/10/2023). Tiga orang tersebut adalah Febriyanto, Ihksan Nurdin dan Yeni Seswita yang ditempatkan sebagai Perisalah Legislatif Ahli Pratama.

“PPPK adalah pegawai yang dijamin undang-undang, maka melekat sebagai seorang pegawai (ASN) sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Harus selalu produktif, belajar, berkarya dan memberikan berkontribusi bagi kemajuan daerah,” kata Raflis.

Dia menerangkan, sesuai dengan UU 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara, pada pasal 6 dinyatakan bahwa Aparatur Sipil negara terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam pasal tersebut dikatakan PPPK merupakan jabatan yang hanya dipangku selama lima tahun sejak tangggal pengangkatan/pelantikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa PPPK sewaktu-waktu dapat dilakukan evaluasi oleh pimpinan dan unit Organisasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kerja berikutnya .

“Oleh karena itu jangan pernah berhenti berinovasi menghidupkan kegiatan kelembagaan secara proaktif bersama- sama dengan ASN lainnya di Sekretariat DPRD Sumbar,” ajak Raflis.

Dia mengingatkan, setelah pengambilan sumpah jabatan sebagai PPPK, harus memperhatikan Surat Edaran Sekdaprov Sumatera Barat nomor 02/ED/Setda-2023 tentang Larangan mutasi bagi PPPK oleh pimpianan OPD. Dia juga mengingatkan agar seluruh ASN dan PPPK Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat selalu menjaga soliditas dalam rangka memacu kinerja OPD dan memberikan pengabdian terbaik sebagai fasilitator lembaga DPRD.

“Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat merupakan OPD fasilitator lembaga DPRD yang harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkomitmen dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” tegasnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply