PADANG – Label non halal yang ditemukan pada kaleng susu krimer bermerk Diamond ternyata hanya kesalahan cetak oleh . Perusahaan susu tersebut telah mengurus izin label halal sejak tahun 2010 dan diperpanjang setiap dua tahun sekali.
Hal itu ditegaskan oleh importir susu Diamond CV Berlian Jaya, Ahmadi dalam jumpa pers di kantor BPOM Padang, Senin (29/8). Hadir dalam jumpa pers tersebut, Kepala BBPOM Padang Zulkifli, Ketua YLKI Sumbar, Dahnil Aswad dan dari LPPOM MUI Sumbar.
Ketua LPPOM MUI Sumbar, Syaifullah mengatakan, pihak importir sebenarnya sedang mengurus perpanjangan izin halal tersebut. Perpanjangan izin tersebut membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Menurut aturannya, selama proses tersebut, produk harus mencantumkan label non logo halal. Namun, percetakan mencetak dengan label non-halal. Namun, saat ini izin halal tersebut telah diberikan pada produsen susu Diamond.
Kepala BBPOM Padang Zulkifli memastikan, setelah diteliti, tidak ada unsur kandungan haramnya dalam produk tersebut. Namun, karena kelalaian pihak percetakan maupun importir, 778 kardus atau sekitar 35 ribu kaleng susu tetap dimusnahkan untuk menghilangkan keresahan masyarakat. (rin/*)






