
MENTAWAI – KPUD Mentawai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Walkil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam proses ahkir oleh sistim data pemilih (Sidalih) KPU RI di Aula KPUD Mentawai, Sabtu (17/12) .
Dari data Sidalih terjadi pengurangan sebanyak 1.121 pemilih dari DPT sistim manual yang telah ditetapkan pada 6 Desember lalu. Angka penetapan DPT sistim manual adalah sebanyak 53.557 pemilih, sedangkan data yang masuk ke sistim data pemilih (Sidalih) terinput atau yang bisa terverifikasi persyratan adalah sebanyak 52.436 pemilih.
Ketua KPUD Mentawai Laurensius Sarogdok saat ditemui padangmedia.com Minggu (18/12) mengatakan, sebelum rapat pleno penetapan ini memang sempat terjadi tarik ulur untuk ditetapkan DPT, karena beberapa tim pasangan calon tidak menerima hasil dari keputusan yang di keluarkan oleh sistim data pemilih (sidalih).
“Tapi kita mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2016 pasal 31 ayat 1. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data pemilih, DPS dan DPT menggunakan sistim informasi Data Pemilih (Sidalih). .Dengan aturan tersebut KPUD Mentawai sepakat untuk menetapka DPT berdasarkan Sidalih,” ungkap Laurensisus.
Ditambahkan Laurensius, pada pleno penetapan DPT juga ditetapkan bahwa data yang sudah masuk dalam Sistim Informasi Data (Sidalih) tidak ada lagi penambahan pemilih. Namun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) bisa dilakukan setelah verifikasi ulang dan bisa melakukan pemilihan dengan membawa KTP di tempat pemungutan suara pada 15 Februari mendatang.
Kepada peserta pleno Laurensius memutuskan tetap membuat berita acara tentang penetapan DPT perbaikan yang sudah masuk kedalam sistim informasi data (Sidalih). Ia memastikan tidak ada masalah meskipun proses sidalih menetapkan terhapus atau tidak valid.
Pengurangan data pemilih di tiga kecamatan seperti Siberut Selatan, Siberut Barat Daya dan Siberut Tengah akan dilakukan verifikasi ulang. Data tersebut nantinya akan dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Menurutnya pengurangan data pemilih hingga sampai 1.121 yang dikeluarkan oleh sistim informasi data itu, datanya tidak dikenal. Dalam hal ini tidak memiliki data nama yang tidak cocok, KK, termasuk tempat tanggal lahir, sehingga banyak data yang tidak diterima sidalih dengan persyaratan tidak lengkap, maka ditolak oleh sistim tersebut. (ers).






