
PASAMAN BARAT – Prestasi luar biasa didapatkan jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar) dalam mengungkap kasus pembunuhan yang mengakibatkan Siri, (korban) meninggal dunia. Berkat kerja keras dan cepat dari anggota Polres Pasbar, akhirnya kurang dari 24 jam para pelaku dan barang bukti dapat diamankan.
Kapolres Pasbar, AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK didampingi Kasat reskrim Polres Pasbar, AKP. Denny Catur Wardhana dalam jumpa pers dengan awak media, Sabtu (25/8) malam mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (22/8) pukul 13.00 WIB di shoowroom mobil Honda Gajah Motor cabang Pasaman Barat, Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Korban bernama Siri (56) mengalami luka tusukan dan pukulan dengan menggunakan pisau dan cangkul yang membuat korban meninggal di tempat kejadian.
Kejadian pembunuhan tersebut sudah direncanakan kedua pelaku seminggu sebelumnya. Pelaku AMD meminta kekasihnya P N S apabila menerima telepon dari korban agar P N S meminta berhubungan badan dengan korban di tempat kerja A M D, yaitu di shoowroom Mobil Honda Gajah Motor Pasaman Barat.
Ternyata benar, korban menghubungi pelaku P N S pada hari Rabu (22/8) sekitar pukul 8.00 Wib. Sekira pukul 13.00 WIB di saat P N S dan korban sedang asyik melakukan hubungan suami istri di lantai dua shooroom, maka naiklah tersangka A M D dari lantai satu tempatnya bersembunyi dengan membawa pisau. Dengan pisau tersebut, tersangka melakukan penusukan berulang ulang ke tubuh korban.
Kemudian tersangka A M D kembali ke lantai satu untuk mengambil cangkul dan kemudian naik lagi ke lantai dua. Dengan menggunakan cangkul tersebut tersangka memukul bagian punggung korban berulang kali.
Setelah dipastikan sudah tidak bernyawa, kedua tersangka membawa korban dengan menggunakan mobil milik korban ke areal perkebunan kelapa sawit di areal Jambak jalur IX yang pada saat itu diikuti oleh P N S dengan menggunakan sepeda motor suzuki Shogun warna merah.
Sesampainya di dalam areal perkebunan, keduanya meninggalkan korban dalam mobil milik korban dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi.
“Alhamdulillah, berkat kejelian tim gabungan Sat Reskrim dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kurang dari 24 jam kedua tersangaka yaitu, A M D (20) laki-laki dan P N S (19) perempuan berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,” ujar Iman.
Pelaku diamankan sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu (25/8). A M D di amankan di kantor Honda Gajah Motor Padang Hijau, Jambak Jalur 11, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Pasbar. Sementara tersangka P N S di amankan di rumah kontrakannya yang lokasi kedua tersangka tidak jauh dari lokasi tempat penemuan mayat korban.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya bernopol BA 1069 SQ, 1 buah STNK mobil merk Toyota Agia, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah BA 5768 JF, 1 helai kain warna kuning, 1 buah kasur santai warna coklat, 1 buah karpet warna merah, 1 buah alat kontrasepsi jenis kondom, 1 unit handphone merk xiomi, 1 unit hendphon xiomi redmi note 5A, 1 unit hendphon lipat merk samsung, 1 unit hendphon merk blackberry warna hitam, 1 unit pisau sangkur, 1 buah cangkul, serta 1 unit kain sarung tersangka yang telah dibakar dan 1 unit topi warna hitam miilik korban.
Kedua pelaku terancam pasal 340 jo 338 KUHP Jo pasal 55 ayat I ke-I Jo pasal 56 ayat I ke I KUHP. Adapun bunyi pasal 340 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (fad)






