Kuasa Hukum IP Tegaskan Laporan ke Polda Pencemaran Nama Baik
  • Home
  • Berita
  • Kuasa Hukum IP Tegaskan Laporan ke Polda Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum IP Tegaskan Laporan ke Polda Pencemaran Nama Baik

PADANG – Laporan Irwan Prayitno ke Mapolda Sumatera Barat beberapa hari lalu adalah murni pencemaran nama baik. Laporan juga tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain. Sementara untuk persoalan pemberitaan, IP melaporkannya ke Dewan Pers.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum IP, Miko Kamal dalam konferensi pers dengan wartawan di Padang, Senin (7/5). Menurutnya, yang dilaporkan adalah tiga orang yang dituduhkannya melakukan tindakan pencemaran nama baik Irwan Prayitno secara pribadi.

“Klien kami Irwan Prayitno selanjutnya kami sebut IP melaporkan tiga orang atas dugaan pencemaran nama baik, satu adalah tersangka dalam kasus SPJ fiktif, Yusafni dan dua lainnya pemilik akun media sosial fesbuk Benz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa II,” terang Miko didampingi beberapa orang tim kuasa IP lainnya.

Miko menambahkan, dalam konteks tersebut, IP yang adalah sebagai gubernur Sumatera Barat melapor atas nama pribadi. Unsur yang dilaporkan adalah murni pencemaran nama baik, tidak ada kaitannya dengan kasus lain.

Yusafni, tersangka kasus SPJ fiktif dilaporkan karena mengeluarkan keterangan di luar persidangan yang mana keterangan itu adalah tidak benar. Sementara, dua orang pemilik akun fesbuk, Benz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa II dilaporkan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui akun pribadi dengan memposting gambar atau berita yang dimuat di salah satu harian terbitan Sumatera Barat.

Laporan ini berawal dari pemberitaan mengenai IP yang disebutkan dalam keterangan kepada wartawan di luar persidangan oleh tersangka kasus SPJ fiktif, Yusafni Ajo bahwa IP menerima dana sekitar Rp500 juta. Keterangan itu kemudian menjadi berita oleh Harian Haluan.

Berita tersebut menurut Miko, kemudian disebarkan melalui akun fesbuk milik Benz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa II. Pemilik akun ini juga ikut dilaporkan ke Mapolda Sumbar.

Sementara itu, terkait pemberitaan, Miko menyebutkan melaporkannya ke Dewan Pers untuk menguji apakah berita tersebut memenuhi unsur kaidah jurnalistik. Laporan ke Dewan Pers pada tanggal 4 Mei 2018 lalu yang dilaporkan adalah Harian Haluan.

Ditanya apakah pemilik akun tersebut sudah diketahui, Miko menerangkan itu diserahkan ke pihak kepolisian. Untuk pemilik akun, termasuk apakah akunnya diretas atau tidak biarlah biarlah polisi yang membuktikan.

“Klien kami melaporkan pemilik akun dengan nama tersebut, untuk pembuktian siapa pemilik akun atau apakah akunnya diretas biarlah polisi yang membuktikan,” ujarnya.

Sekali lagi, Miko menegaskan, bahwa laporan ke polisi adalah pencemaran nama baik dengan yang dilaporkan adalah satu tersangka SPJ fiktif yang tengah menjalani proses hukum dan dua orang pemilik akun fesbuk. Untuk produk jurnalistik, laporannya disampaikan ke Dewan Pers.

“Jadi yang dilaporkan klien kami ke polisi bukan produk jurnalistik tetapi pribadi dari tiga orang dengan tuduhan pencemaran nama baik. Satu orang dilaporkan melakukan pencemaran nama baik secara konvensional sementara dua orang lain melalui media sosial fesbuk,” tandasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply