KPU Tetapkan Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amien Menangkan Pilpres 2019
  • Home
  • Berita
  • KPU Tetapkan Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amien Menangkan Pilpres 2019

KPU Tetapkan Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amien Menangkan Pilpres 2019

PADANGMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5) dini hari. Hasilnya, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 dengan peroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen suara.

Hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari mengatakan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. Dari jumlah suara yang sah itu, pasangan 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.

“Artinya, ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief.

Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, maka KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara  25 dan 27 Mei 2019. Namun, bila ada pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply