KPU Tekankan Validitas Persyaratan Dukungan Calon DPD
  • Home
  • Berita
  • KPU Tekankan Validitas Persyaratan Dukungan Calon DPD

KPU Tekankan Validitas Persyaratan Dukungan Calon DPD

PADANG – Validitas persyaratan dukungan calon perseorangan peserta pemilihan umum (pemilu) menjadi poin penting yang harus diperhatikan. Temuan dukungan ganda dalam dokumen persyaratan akan dikenakan pengurangan 50 kali lipat.

Hal itu ditekankan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Mufti Syarfie dalam sosialisasi dukungan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (3/4). Dia menegaskan, untuk Sumatera Barat jumlah dukungan minimal calon anggota DPD adalah 2 ribu dukungan.

“Validasi ini harus diperhatikan dengan teliti oleh bakal calon agar tidak terjadi dukungan ganda, bisa dikenakan sanksi pengurangan 50 kali lipat,” kata Mufti.

KPU, lanjutnya, menyediakan aplikasi Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu (SIPPP) untuk pencalonan anggota DPD. Dukungan persyaratan pencalonan diunggah ke dalam aplikasi tersebut.

Jadwal penyerahan dukungan persyaratan akan dibuka mulai tanggal 22 sampai tanggal 26 April 2018 mendatang. Bakal calon hendaknya mempersiapkan diri dan mendaftarkan penghubung atau Liaison Officer (LO) serta operator SIPPP ke KPU. Entry data dukungan sudah bisa diunggah sebelum waktu penyerahan sehingga masih ada kesempatan untuk perbaikan.

“Artinya antara soft copy dan hard copy persyaratan harus sinkron agar tidak terjadi permasalahan,” ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menjelasakan, sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut ditujukan kepada bakal calon anggota DPD. Diharapkan dengan sosialisasi tersebut, bakal calon bisa mempersiapkan diri sebelum menyerahkan dukungan dan mendaftarkan diri.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk persiapan bagi bakal calon yang berniat maju sebagai peserta pemilu perseorangan atau DPD,” kata Amnasmen.

Dia mengingatkan, dukungan persyaratan bakal calon DPD harus tersebar pada paling kurang 50 persen daerah pemilihan. Berdasarkan jumlah pemilih pada pemilu terakhir sebanyak 3,4 juta, bakal calon harus memiliki dukungan minimal 2.000 pemilih.

“Dengan jumlah 19 daerah maka dukungan harus tersebar di minimal 10 daerah kabupaten dan kota,” tutupnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply