KPU Sumbar Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
  • Home
  • Berita
  • KPU Sumbar Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KPU Sumbar Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Pemasangan informasi mengenai alur dan jadwal pelayanan informasi publik di KPU Sumatera Barat dalam rangka peningkatan pelayanan informasi. (febry)
Pemasangan informasi mengenai alur dan jadwal pelayanan informasi publik di KPU Sumatera Barat dalam rangka peningkatan pelayanan informasi. (febry)

PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2008. Salah satu upaya adalah dengan memajang stiker mengenai Standar pelayanan informasi di ruang khusus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Dengan memampangkan prosedur standar pelayanan informasi ini, masyarakat mengerti jalur-jalur pelayanan jika ingin mendapatkan informasi ke KPU,” kata PPID Utama KPU Provinsi Sumatera Barat Agus Catur Riyanto, Senin (14/3).

Peningkatan pelayanan ini, kata Catur, adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. KPU menyediakan informasi mengenai jadwal-jadwal pelayanan informasi publik kepada masyarakat, tatacara permohonan informasi dan sebagainya. Desk Pelayanan Informasi me-registrasi setiap pengajuan permohonan informasi disertai penyerahan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon.

Dia menambahkan, untuk informasi yang tersedia langsung, Desk Pelayanan Informasi bisa langsung memberikannya pada saat permohonan namun jika informasi yang dimohonkan tidak bisa diberikan akan disampaikan jawaban tertulis dengan alasan.

Upaya KPU Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan pelayanan informasi publik mendapat apresiasi dari Komisi Informasi (KI). Komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi menilai, hal itu merupakan langkah maju KPU dalam mengimplementasikan pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi,” ungkapnya.

Namun ia mengingatkan, pemberitahuan standar pelayanan seperti jadwal dan alur pelayanan tersebut jangan hanya sekedar slogan. “Harus diaktualisasikan secara baik dan jua harus diingat, pelayanan informasi tidak hanya didapatkan secara manual tetapi bisa juga melalui website,” ujarnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply