
PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar tahun 2020.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Sumbar, Jumat (19/2/2021). Paslon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy merupakan peraih suara terbanyak dari empat paslon yang ikut berkompetisi di pemilihan tersebut.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, menjelaskan, penetapan paslon pemenang pemilihan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
“Penetapan sempat tertunda karena ada gugatan PHP ke MK. Setelah ada putusan MK, maka proses dilanjutkan hari ini dengan menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih,” sebut Yanuk.
Penetapan paslon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dituangkan KPU Sumbar dalam SK nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021. Selanjutnya, KPU Sumbar akan menyampaikan hasil pemilihan yang telah ditetapkan tersebut ke DPRD Sumbar.
“Dalam hal telah selesainya tugas KPU dalam pelaksanaan pemilihan, maka penetapan ini akan disampaikan ke DPRD Sumbar,” sebut Yanuk.
Rapat pleno terbuka KPU Sumbar tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah dan unsur Forkopimda, pimpinan partai politik. Serta dihadiri juga oleh paslon gubernur-wakil gubernur terpilih Mahyeldi-Audy Joinaldy. Rapat pleno berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta menerapkan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, dalam Pilgub Sumbar tahun 2020 lalu, berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh KPU Sumbar yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2020 itu, paslon nomor urut 4 berhasil meraih suara terbanyak dari empat paslon yang berkompetisi. Paslon usungan PKS-PPP itu meraih 726.853 suara.
Pesaing terdekatnya paslon nomor urut 2 Nasrul.Abit-Indra Catri hanya meraih 679.069 suara. Kemudian paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh 614.447 suara. Serta paslon nomor urut 3 Fakhrizal–Genius memperoleh 220.893 suara.
Penetapan paslon terpilih tertunda karena dua paslon yaitu Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri mendaftarkan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah MK memproses permohonan perkara, pada Selasa (16/2/2021) diputuskan bahwa ke dua permohonan perkara tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan ke dua Pemohon yang perkara dan putusannya terpisah, masing-masing tidak memiliki kedudukan hukum yang berwenang mengajukan gugatan karena selisih suara dengan peraih suara melewati ambang batas.
Dengan selesainya perkara tersebut, maka KPU Sumbar melanjutkan ke tahap penetapan paslon terpilih. Sementara untuk penjadwalan pelantikan, sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah. KPU Sumbar hanya memiliki tugas hingga tahap penyampaian penetapan hasil pemilihan ke DPRD. (Febry)






