KPU Sumbar Plenokan Perubahan Nama Divisi
  • Home
  • Berita
  • KPU Sumbar Plenokan Perubahan Nama Divisi

KPU Sumbar Plenokan Perubahan Nama Divisi

PADANG – Dengan keluarnya Surat Komisi Pemlihan Umum (KPU) bernomor 420/KPU/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016, KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat pleno, Senin (8/8).

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menjelaskan, surat tersebut memuat penamaan dan pembagian divisi anggota KPU provinsi dan kabupaten/ kota serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nangroe Aceh Darussalam dan KIP se provinsi NAD.

“Rapat pleno adalah untuk menyikapi surat tersebut, karena ada beberapa perubahan, termasuk adanya penambahan divisi,” katanya usai rapat pleno.

Dengan perubahan divisi, lanjutnya, ada beberapa perubahan dalam tugas pokok dan fungsi. Pada struktur yang lama, hanya ada empat divisi yaitu Divisi Hukum, Divisi Teknis, Divisi Keuangan dan Logistik serta Divisi Sosialisai.

“Dalam surat tersebut, divisi bertambah menjadi lima,” ujarnya.

Lima divisi sebagai struktur baru dalam divisi KPU dalam surat menurut Amnasmen adalah Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Divisi Teknis, Divisi Perencanaan dan Data, Divisi Hukum dan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Dalam struktur baru tersebut, setiap divisi memiliki ketua dan wakil ketua. Ini berbeda dengan sebelumnya dimana koordinator divi hanya satu orang anggota KPU saja.

Lebih jauh diterangkan, Divisi Umum Keuangan dan Logistik memiliki tugas terkait dengan kebijakan administrasi perkantoran, kearsipan, protokol dan persidangan, pengelolaan dan pelaporan barang milik negara, kerumahtanggaan kantor, keamanan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, logistik serta pengadaan barang dan jasa.

Divisi Teknis memiliki tugas terkait dengan kebijakan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pencalonan, pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu serta PAW anggota DPRD dan DPD.

Selanjutnya Divisi Perencanaan dan Data merupakan struktur baru yang mempunyai tugas terkait dengan kebijakan penyusunan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, sistim informasi yang berkaitan dengan tahaan pemilihan, pengelolaan jaringan IT, scan hasil pemilu serta pelaporan dan evaluasi tahapan pemilu.

Kemudian Divisi Hukum mempunyai tugas terkait dengan kebijakan pembuatan rancangan keputusan, verifikasi partai politik, verifikasi DPD< pelaporan dana kampanye, telaah hukum, advokasi hukum, sengketa pemilu, dokumentasi hukum dan pengawasan/ pengendalian internal.

Terakhir Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat. Divisi ini mempunyai tugas terkait dengan kebijakan administrasi dan rekruitmen kepegawaian, rekruitmen dan PAW anggota KPU dan badan adHock, Diklat Pengembangan SDM, pengembangan budaya kerja organisasi, penegakan disiplin organisasi, kampanye, sosialisasi, publikasi dan kehumasan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Amnasmen menambahkan, tugas lain yang belum termasuk dalam tanggungjawab divisi tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan KPU/KIP setempat. KPU Provinsi, Kabupaten/ kota dan KIP NAD harus menyesuaikan divisi sesuai dengan penamaan dan pembagian divisi dalam surat tersebut paling lambat lima belas hari setelah diterima.
Struktur Baru KPU Sumatera Barat

Divisi Keuangan, Umum dan Logistik
Ketua:         Fikon
Wakil Ketua:    Nurhaida Yetti

Divisi Teknis
Ketua:        Muhammad Mufti Syarfie
Wakil Ketua:    Nova Indra

Divisi Perencanaan dan Data
Ketua:        Nova Indra
Wakil Ketua:     Muhammad Mufti Syarfie

Divisi Hukum
Ketua:        Nurhaida Yetti
Wakil Ketua:    Amnasmen

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat
Ketua:        Amnasmen
Wakil Ketua:    Fiko

Berita Terkait

Leave a Reply