KPU Sumbar Belum Mau Komentar Soal Rekomendasi Bawaslu
  • Home
  • Berita
  • KPU Sumbar Belum Mau Komentar Soal Rekomendasi Bawaslu

KPU Sumbar Belum Mau Komentar Soal Rekomendasi Bawaslu

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat belum mau berkomentar soal lahirnya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menyimpulkan KPU melanggar kode etik dan melahirkan dua rekomendasi.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat dihubungi wartawan soal rekomendasi Bawaslu memilih tidak berkomentar. Sementara komisioner yang membidangi Divisi Hukum Nurhaida Yetti mengaku sedang berada di luar daerah dan belum melihat rekomendasi tersebut.

“Saya sedang mengikuti Bimtek Mahkamah Konstitusi di Bogor jadi belum melihat rekomendasi itu,” katanya.

Bawaslu Sumatera Barat telah melahirkan dua rekomendasi yaitu pelanggaran administrasi oleh pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 2 Irwan Prayitno- Nasrull Abit (IP-NA) dan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Rekomendasi terhadap pelanggaran administrasi diberikan kepada KPU sedangkan rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelanggaran administrasi dimaksud adalah soal rekening khusus dana kampanye. Paslon IP-NA awalnya hanya memiliki satu rekening namun pada waktu pelaporan awal dana kampanye rekeningnya lain lagi.

Seiring pelanggaran tersebut, Bawaslu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik oleh KPU. Kesalahan tersebut dinyatakan oleh Bawaslu akibat dari KPU yang tidak bekerja secara profesional.

Soal tindaklanjut rekomendasi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan DKPP. Yang pasti, kesalahan atau pelanggaran administrasi itu tidak menggugurkan pasangan calon. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply