PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah melakukan verifikasi terhadap berkas administrasi dua pasangan bakal calon (Pasbalon) gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) memenuhi syarat. Dari hasil verifikasi, berkas administrasi ke dua pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah melakukan verifikasi terhadap berkas administrasi maka KPU telah melakukan rapat pleno tertutup kemaren (13/9/2024) untuk menetapkan bahwa ke dua pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat,” terang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Sabtu (14/9/2024).
Hasil verifikasi tersebut menurut Ory telah dituangkan ke dalam berita acara dan disampaikan kepada ke dua pasangan bakal calon dan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya, KPU akan menyampaikan secara luas kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan memberikan tanggapan terhadap keabsahan berkas dimaksud.
“Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap keabsahannya serta memberikan tanggapan apakah visi dan misi calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumatera Barat,” terangnya.
Tanggapan masyarakat tersebut bisa disampaikan melalui website KPU https://infopemilu.kpu.go.id. Setelah masuk ke website tersebut, klik fitur TANGGAPAN dan pilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Pilih Kategori Laporan “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” dan pilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
“Selain di website dimaksud, masyarakat juga bisa mengantarkan langsung berkas tanggapan ke KPU,” katanya.
Ory menegaskan, pemberi tanggapan wajib mengisi data identitas diri serta mengunggah dokumen atau bukti penunjang yang relevan dengan tanggapan yang diberikan. Misalnya calon memiliki status hukum sebagai mantan narapidana dan jenis tindak pidananya aaupun hasil penelitian persyaratan calon.
“Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 15 sampai 18 September 2024, KPU akan menindaklanjuti tanggapan tersebut untuk pembuktian sebagai pertimbangan dalam penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” ujarnya.
Dia menegaskan, KPU membuka ruang tanggapan sebagai bentuk transparansi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pencalonan. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang disediakan untuk menyampaikan tanggapan jika ada yang harus disampaikan atau ditanggapi di antara pasangan bakal calon.
Untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat, terdapat dua bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu pasangan Mahyeldi-Vasco Ruseimy dan pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar. Mahyeldi-Vasco diusung oleh Koalisi PKS, Gerindra, Demokrat, PBB dan Perindo. Sementara Epyardi-Ekos diusung oleh Koalisi PAN, Golkar, PDIP, Nasdem, Partai Gelora, Partai Garuda dan Parati Buruh. F







