KPU Minta Pemilih Pemula Segera Rekam Data e-KTP
  • Home
  • Berita
  • KPU Minta Pemilih Pemula Segera Rekam Data e-KTP

KPU Minta Pemilih Pemula Segera Rekam Data e-KTP

Image
Komisioner KPU Provinsi Sumbar Yuzalmon. (ist)
Komisioner KPU Provinsi Sumbar Yuzalmon. (ist)

PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memprediksi terjadi peningkatan jumlah pemilih cukup tinggi pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Penambahan banyak terjadi pada kelompok pemilih pemula.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat Yuzalmon menyebutkan, pihaknya telah mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022 sebanyak 3.713.095 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 19 kabupaten dan kota yang terdiri dari 179 kecamatan dan 1.158 desa/ kelurahan dan nagari.

“Penambahan dalam DPB tercatat 14.664 pemilih baru dimana 7.465 orang merupakan pemilih pemula, pemilih berubah status dari TNI 9 orang dan dari Polri 2 orang,” kata Yuzalmon, Rabu (3/8/2022).

Yuzalmon menambahkan, dalam DPB tersebut juga tercatat pemilih pindah sebanyak 7.188 orang. Meskipun demikian, juga ditemukan sebanyak 11.885 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Dia merinci, pemilih TMS tersebut terdiri dari 6.243 orang meninggal dunia, pindah 200 orang dan 5.408 orang tercatat ganda. Kemudian ada pemilih berubah status menjadi TNI sebanyak lima orang dan pemilih bukan penduduk 27 orang.

Dia menambahkan, dari DPB tersebut juga ada perubahan data namun tidak memengaruhi jumlah pemilih. Seperti perubahan data elemen sebanyak 338.981 orang, perubahan data alamat dalam provinsi 104 orang dan perubahan alamat tujuan sebanyak 104 orang.

Lebih jauh Yuzalmon mengimbau terutama kepada pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman data.

“Pemilih pemula hendaknya segera melakukan perekaman data untuk mendapatkan e-KTP karena merupakan syarat untuk menggunakan hak pilih pada pemilu 2024,” tegasnya.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah terdaftar, masyarakat bisa mendapatkan informasi di situs lindungihakmu.kpu.go.id. KPU telah menyediakan adalam bentuk aplikasi mobile yang bisa diunduh dari playstore. Melalui aplikasi tersebut masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran jika belum tercatat di situs tersebut. (FC)

Berita Terkait

Leave a Reply