PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat lega setelah mendapatkan informasi mengenai gugatan perdata yang dilayangkan salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menyampaikan, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait putusan terhadap perkara tersebut. “Putusannya dibacakan hari ini (Kamis, 12/12) dan kami baru mendapat informasinya, untuk salinan putusan tersebut belum kami terima,” kata Surya.
Dia menyebutkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh penggugat Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat Hj. Emma Yohana. Para Tergugat dalam hal ini adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai turut tergugat.
Surya merinci, dalam amar putusan PN Jakarta Pusat terhadap Gugatan perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Kamis tanggal 12 Desember 2024, Ketua Majelis Sidang PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut menyatakan,pertama mengabulkan eksepsi para tergugat dan para turut tergugat sepanjang mengenai kompetensi absolut pengadilan.
Kedua, Majelis sidang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Amar putusan ketiga dalam putusan perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.488.000.
Seperti diketahui, KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan salah satu bakal calon DPD karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran untuk Pemilu 2024 lalu. Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan bakal calon dimaksud dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang untuk calon DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. F







