
PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan, jumlah pemilih terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) sebanyak 613.513 orang. Terdiri dari 300.287 orang pemilih laki – laki dan 313.226 orang pemilih perempuan.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 itu dilaksanakan dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan menjadi Daftar pemilih tetap, Jumat (16/10/2020).
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra menjelaskan, DPT tersebut ditetapkan setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan diumumkan kepada masyarakat selama beberapa waktu.
“Pengumuman DPS kepada masyarakat sebagai proses uji publik atau uji petik. Selama masa itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan, termasuk juga dari Bawaslu sehingga dipastikan seluruh warga berhak memilih sudah terdaftar,” sebut Riki.
Untuk Pilkada serentak tahun 2020, Kota Padang hanya menggelar pemilihan gubernur – wakil gubernur (Pilgub) Sumatera Barat. Kota pusat pemerintahan Ranah Minang itu tidak ikut menggelar pemilihan wali kota – wakil wali kota (Pilwako).
Riki berharap, seluruh warga yang berhak memilih sudah tercatat di dalam DPT. Dia menyebutkan, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam melakukan pendataan.
“Mulai dari tahap pencocokan dan penelitian (coklit), penyandingan DPS dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Hingga pengumuman DPS sebagai tahap uji petik untuk membuka ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan,” paparnya.
Meski demikian, Riki menegaskan, jika masih ada masyarakat yang berhak memilih tetapi belum tercatat di dalam DPT, masih ada kesempatan menggunakan hak pilih.
“Caranya dengan menunjukkan identitas resmi yaitu KTP elektronik kepada petugas pada saat hari pemungutan suara di TPS sesuai alamat tercantum di KTP,” ujarnya.
Pemilih dengan KTP tersebut akan diakomodir menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib pada hari pemungutan suara.*
(Febry)






