
DHARMASRAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya masuk dalam lima besar monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat. Keterbukaan informasi yang diterapkan dirasakan telah mampu menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (pilkada) selama ini.
Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya Mardanis mengungkapkan kebanggan karena telah masuk lima besar dalam monev KI Sumbar tersebut. Dia mengakui, pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sehingga sehingga cukup berpengaruh positif kepada terciptanya suasana kondusif dalam pesta demokrasi.
“Berkat peningkatan kualitas pelayanan informasi, bisa menciptakan suasana pesta demokrasi yang kondusif. Melalui pelayanan informasi yang cepat dan terbuka, pesta demokrasi dapat berjalan lancar dan tertib,” ungkap Mardanis saat menerima kunjungan Tim Visitasai KI Sumbar yang dikoordinir oleh Wakil Ketua Arif Yumardi, Kamis (4/11/20210.
Menurut Mardanis, buah keterbukaan informasi yang dilakukan KPU Dharmasraya sangat dirasakan. Pelayanan informasi diberikan dengan sangat baik, sesuai aturan yang berlaku sehingga tak ada keberatan apalagi sengketa informasi publik.
“Tidak ada keberatan informasi dan sengketa informasi selama tahun 2021 ini,” ujarnya.
Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi mengapresiasi KPU Kabupaten Dharmasraya dalam menerapkan keterbukaan informasi. Dia mengingatkan, keterbukaan informasi bagi KPU merupakan salah satu kunci dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, baik legislatif maupun kepala negara dan kepala daerah.
“Keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan partisipasi pemilih, selain untuk meminimalisir kerawanan pemilihan. Kalau KPU tidak terbuka, akan merugikan pesta demokrasi,” ungkapnya.
Arif menilai, langkah KPU Dharmasraya yang memberikan akses yang mudah di JDIH terhadap seluruh keputusan kepada masyarakat merupakan langkah yang tepat. Hal itu menjadi kunci dari terciptanya suasana kondusif dalam proses demokrasi dan pelaksanaan tugas KPU sebagai pelaksana pemilihan. (*)






