
PADANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan membidik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Perwakilan KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu didamping Kepala Bagian Penegakan Hukum KPPU Medan Ridho Pamungkas dan Maryunani S. Hapsari, Selasa (6/6) di Padang mengungkapkan rencana tersebut. Penyelidikan terhadap temuan BPK RI tersebut diarahkan oleh KPPU kepada penggunaan APBD yang berkaitan dengan proses lelang pekerjaan proyek.
“Temuan BPK di Sumatera Barat akan kami teliti khususnya yang berkaitan dengan tender proyek, apakah ada indikasi pelanggaraan UU nomor 5 tahun 1999,” kata Hakim.
Dalam Forum Jurnalis yang digelar sebagai refleksi 17 tahun kelahiran lembaga negara non kementerian tersebut, sejak tanggal 7 Juni tahun 2000 lalu. Hakim mengungkapkan, tindakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1999.
“Sesuai UU, tindak monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan pelanggaran. Apakah dari temuan BPK terhadap APBD Provinsi Sumatera Barat itu ada yang mengarah kepada indikasi pelanggaran, ini yang akan diselidiki,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 dalam proses tender proyek pemerintah dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Sesuai kewenangan yang dimiliki, KPPU bisa masuk dan melakukan penyelidikan apabila ada indikasi pelanggaran dalam proses pelelangan proyek-proyek tersebut.
Sejauh ini, KPPU Perwakilan Medan sejak berdiri tahun 2004 telah menangani sebanyak 38 perkara dimana sebagian besar merupakan perkara yang berkaitan dengan tender proyek pemerintah. Sementara, tahun 2017 ini sudah masuk tujuh perkara ke KPPU Medan, empat diantaranya dari Sumatera Barat dan tiga perkara dari Sumatera Utara. (feb)






