
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Sidang penilaian menyeluruh tersebut dilakukan setelah penilaian awal yang dilakukan oleh Tim Investigator terhadap notifikasi yang telah dilakukan pada 27 Desember 2023 lalu.
Merangkum siaran pers KPPU yang diterima Rabu (7/8/2024), Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, Sidang Majelis Komisi bagi penilaian menyeluruh tersebut dilaksanakan Selasa (6/8) dengan Ketua Majelis Gopprera Panggabean didampingi Anggota Majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso beragendakan pembacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator.
“KPPU telah menerima notifikasi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk pada 27 Desember 2023 setelah transaksi tersebut efektif pada 30 November 2023. Transaksi tersebut membuat PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk 99,97 persen saham PT Semen Grobogan,” terang Deswin menguti siaran pers tersebut.
Deswin menambahkan, transaksi tersebut dinilai memenuhi ketentuan batasan wajib notifikasi dan dilakukan antar perusahaan yang tidak terafiliasi, sehingga wajib dinotifikasikan ke KPPU untuk dilakukan penilaian. Menurutnya, KPPU melalui Investigatornya melakukan penilaian melalui dua tahapan, yakni penilaian awal dan penilaian menyeluruh.
“Penilaian awal dilakukan untuk menentukan pasar bersangkutan, signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi, serta terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi,”ujarnya.
Sementara penilaian menyeluruh dilakukan untuk menilai dampak transaksi, apakah transaksi tersebut berpotensi atau tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Banyak analisa yang dilakukan KPPU dalam penilaian menyeluruh, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti-persaingan, efisiensi, kepailitan, dan lainnya.
Dalam hal Investigator KPPU menyimpulkan dalam hasil penilaian menyeluruh bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, maka dibentuk Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut.
Dia melanjutkan, memperhatikan transaksi akuisisi PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Investigator KPPU menyimpulkan berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Maka KPPU mulai melakukan Sidang Majelis Komisi guna menghadirkan kedua pihak, Investigator dan pelaku usaha yang menyampaikan notifikasi.
“Melalui sidang ini, Majelis Komisi dapat meminta informasi, keterangan, dan/atau dokumen, serta mengeluarkan penetapan. Penetapan tersebut dapat berupa penetapan persetujuan bersyarat, atau penetapan bahwa transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, atau bahkan menetapkan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Setelah mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh. */F






