KPPU-Dekopin Teken MoU, Dorong Kemitraan Sehat dan Berkelanjutan
  • Home
  • Berita
  • KPPU-Dekopin Teken MoU, Dorong Kemitraan Sehat dan Berkelanjutan

KPPU-Dekopin Teken MoU, Dorong Kemitraan Sehat dan Berkelanjutan

MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/7). MoU tersebut diharapkan mendorong terciptanya kemitraan yang sehat dan berkelanjutan.

MoU KPPU-Dekopin dilakukan oleh Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dengan Ketua Umum Dekopin H. A. M. Nurdin Halid. MoU difokuskan kepada pengawasan pelaksanaan kemitraan koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha besar.

Kerja sama ini didasarkan pada kesamaan cara pandang dari kedua belah pihak  untuk melakukan upaya terbaik dalam menjamin keadilan dan pemerataan usaha dalam rangka memperkuat dan kemandirian ekonomi nasional melalui kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dengan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Dalam rangka melaksanakan pengawasan implementasi kemitraan sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemitraan maka diperlukan optimalisasi fungsi pengawasan usaha yang dimiliki oleh KPPU.

Ketua  KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan implementasi kemitraan tersebut, maka KPPU harus bersinergi dengan semua elemen, salah satunya dengan Dekopin yang selama ini menjadi wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia.

“Sinergi KPPU dan Dekopin akan memberi dampak positif bagi upaya percepatan terciptanya kemitraan yang sehat,” ungkap Syarkawi.

Dalam catatan KPPU, struktur jumlah pelaku usaha Indonesia 99 persen adalah usaha kecil dan mikro, sedangkan 1 persennya dalam kategori menengah dan besar. Dari komposisi tersebut, jumlah pelaku usaha yang telah melakukan kemitraan berjumlah kurang dari 10 persen sehingga tentunya berpotensi menimbulkan ketimpangan antara usaha kecil dan mikro dengan menengah dan besar.

Melalui jaringan kerja Dekopin yang tersebar luas di seluruh Indonesia serta kewenangan yang dimiliki KPPU, diyakini akan menjadi kolaborasi yang efektif  untuk mereduksi ketimpangan ekonomi tersebut.

Ketika KPPU dan Dekopin dapat bersama-sama mengawal implemetasi kemitraan yang sehat, Koperasi dan UMKM tidak lagi hanya dijadikan segementasi pasar pelaku usaha besar, melainkan menjadi mitra usaha yang sesungguhnya bagi pelaku usaha besar untuk meningkatkan daya saingnya di pasar yang semakin terbuka lebar, kemitraan usaha yang dibangun harus berkelanjutan, dengan prinsip tumbuh bersama.

“Perwujudan perekonomian nasional yang berkeadilan akan terakselesari dengan baik melalui dukungan penuh pemerintah mewujudkan kemitraan usaha yang berkelanjutan” tutupnya.

Untuk merealisasikan nota kesepahaman tersebut, KPPU dan Dekopin sepakat untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas). Satgas tersebut akan berada di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. (feb/*)

Berita Terkait

Leave a Reply