
PADANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah se-Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (18/3/2021). Rakor tersebut sekaligus mempertegas tugas dan fungsi KPK dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah melalui koordinasi dan supervisi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, kepala daerah adalah mitra KPK yang merupakan pemilik kewenangan publik untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD NRI 1945.
“Tugas dan fungsi kepala daerah adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran, mengantar daerah kepada kemajuan,” kata Ghufron.
Dia menambahkan, keadilan dan kemakmuran tersebut bisa hancur karena korupsi. Sehingga masyarakat tidak dapat menikmati haknya secara utuh.
“KPK dan aparat penegak hukum ada untuk mengawal kepala daerah agar pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor yang benar,” ujarnya.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada KPK karena apa yang dilakukan tim koordinasi supervisi (korsup) selama ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas.
“Kegiatan korsup KPK bertujuan untuk mendorong pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kami akan memberikan perhatian khusus pada 7 OPD yang masuk dalam area intervensi yaitu Bappeda, Bakeuda, UKPBJ, DPMPTSP, BKN dan Inspektorat,” kata Mahyeldi.
Dia menambahkan, praktek KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara. Sehingga membahayakan eksistensi negara. Korupsi yang terjadi di pemerintahan selain menghambat pelaksanaan program pemerintahan juga berdampak besar pada kelangsungan hidup Masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kami mendukung sepenuhnya tim KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap sejauh mana program rencana aksi telah dilaksanakan. Kegiatan korsup ini merupakan wujud pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar,” katanya.
Berdasarkan catatan KPK, skor MCP Sumbar tahun 2020 sudah cukup baik yaitu 71 persen, turun dari capaian tahun 2019 sebesar 77 persen. Namun masih di atas rata-rata Nasional yaitu 64 persen. Skor MCP tertinggi di Sumbar tahun 2020 diraih oleh Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah diraih oleh Kabupaten Solok Selatan.
Salah satu program intervensi yang didorong KPK kepada pemda adalah terkait tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se-Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat. Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat. Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN.
Selain itu, KPK juga mendampingi pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak. Yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online. KPK mencatat masih ada 3 pemda yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto.
KPK juga menaruh perhatian pada penyelesaian aset bermasalah pemda dengan pihak ketiga. Dalam catatan KPK ada sebanyak 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagi berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan Prasarana Sarana Utilitas Umum. (Febry/*)






