KPK Minta Pemda di Sumbar Segera Terbitkan Perkada Pendidikan Anti Korupsi
  • Home
  • Berita
  • KPK Minta Pemda di Sumbar Segera Terbitkan Perkada Pendidikan Anti Korupsi

KPK Minta Pemda di Sumbar Segera Terbitkan Perkada Pendidikan Anti Korupsi

Video telekonferensi KPK, Selasa (1/9/2020) (ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah di Sumatera Barat segera membuat peraturan kepala daerah (Perkada) tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan.

Hal itu ditegaskan Kepala Satgas Pendidikan Dasar dan Menengah Dikyanmas KPK, Ramah Handoko melalui media telekonferensi dalam rapat koordinasi pelaksanaan implementasi pendidikan anti korupsi di Sumatera Barat, Selasa (1/9/2020).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK, Inspektur Daerah provinsi, dan kabupaten/ kota, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan para Kepala Biro/ Bagian Hukum se-Sumatera Barat.

Handoko mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/ 4047/ SJ dan 420/ 4048/ SJ Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.

Demikian juga di tingkat madrasah. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan SE Nomor B-1368.1/ Dj.I/ 05/ 2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah.

Oleh Sebab itu, gubernur, bupati dan wali kota perlu menindaklanjuti SE tersebut.

“Kami berharap Perkada tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi itu bisa segera diterbitkan paling lambat 31 Oktober 2020 oleh seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat,” kata Handoko.

Dia juga meminta agar pemerintah daerah melalui dinas pendidikan menyiapkan rencana kerja, baik program maupun usulan anggaran untuk menindaklanjuti Perkada dimaksud.

Dinas pendidikan juga perlu membuat surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan untuk menjalankan program pendidikan anti korupsi.

Dia menambahkan, ada tiga hal yang harus dilakukan oleh dinas pendidikan sebagai implementasi pendidikan anti korupsi. Pertama, menerbitkan panduan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terkait pendidikan anti korupsk. Kedua, melakukan kompilasi (pengumpulan) bukti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memuat fakta dijalankannya pendidikan anti korupsi di tingkat satuan pendidikan.

Ketiga, menyusun perangkat – perangkat pendidikan anti korupsi, melakukan monitoring dan evaluasi, serta mempublikasikan hasil implementasi pendidikan anti korupsi di tingkat satuan pendidikan.

Penanggung jawab wilayah Sumbar Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK, Wahyudi, mengingatkan agar seluruh pemda melibatkan inspektorat daerah dalam proses implementasi program pendidikan anti korupsi. Sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban APBD.

Sebelumnya, lima instansi negara telah menandatangani komitmen melaksanakan Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada 11 Desember 2018 lalu.

Lima instansi tersebut adalah
KPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

Komitmen tersebut adalah dalam upaya mendukung tumbuh kembangnya integritas di lingkungan satuan pendidikan.

Hingga Juni 2020 tercatat 174 pemerintah daerah yang telah menerbitkan regulasi terkait Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di tingkat pendidikan dasar, menengah dan pelatihan kedinasan. Antara lain 10 Peraturan Gubernur (Pergub), 133 Peraturan Bupati (Perbup) dan 31 Peraturan Wali Kota (Perwako).

Publik dapat mengakses informasi mengenai pelaksanaan, pedoman, dan contoh Perkada Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, melalui laman https://aclc.kpk.go.id/pendidikan-antikorupsi. (*/Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply