Kota Padang Terapkan Perda AKB, Mulai Besok Wajib Pakai Masker
  • Home
  • Berita
  • Kota Padang Terapkan Perda AKB, Mulai Besok Wajib Pakai Masker

Kota Padang Terapkan Perda AKB, Mulai Besok Wajib Pakai Masker

Dokumentasi kegiatan Waki Wali Kota Padang Hendri Septa mensosialisasikan Perda AKB PP Covid-19 di salah satu lokasi keramaian. (Poto: Humas Satpol PP di akun Dinas Kominfo Kota Padang)

PADANG – Pemerintah Kota Padang mulai menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasan Baru Pencegahan dan Penanggulangan (AKBPP) Covid-19.

Mulai Senin (21/9/2020) kewajiban memakai masker mulai diberlakukan bagi warga kota dan setiap orang yang masuk kota. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maupun kurungan.

Waki Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan, besok, Perda AKB PP Covid-19 tersebut efektif mulai berlaku. Sejak Perda provinsi tersebut ditetapkan, Pemko Padang telah melakukan sosialisasi.

“Sejak Perda ini disahkan Gubernur, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan,” kata Hendri Septa mengutip akun Diskominfo Kota Padang, Minggu (20/9/2020).

Masih di akun tersebut, Hendri Septa mengingatkan agar warga kota mematuhi protokol kesehatan yang diatur di dalam Perda AKB PP Covid-19. Dia menjelaskan, aturan tersebut memuat ketentuan tentang kewajiban dan sanksi.

“Kewajiban memakai masker, menjaga jarak, diatur di dalam Perda. Jika melanggar, ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan,” ulasnya didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiandi.

Dia menambahkan, sanksi bagi pelanggar tidak memakai masker didenda Rp250 ribu. Namun jika kedapatan untuk kedua kali, bisa dikenakan hukuman kurungan dua hari.

Hendri menegaskan, ketentuan juga berlaku bagi pelaku usaha, harus menyediakan tempat cuci tangan di lokasi usahanya. Melakukan cek suhu tubuh bagi pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Untuk itu, kami mengimbau agar pelaku usaha untuk mematuhi dan melengkapi fasilitas di tempat usaha seperti tempat cuci tangan dan mengatur jarak pengunjung serta melakukan cek suhu tubuh,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah provinsi Sumatera Barat telah memiliki Perda AKB PP Covid-19. Perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi pada tanggal 11 September 2020 lalu.

Perda AKB PP Covid-19 bersifat mandatori, bisa langsung diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Perda tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020.

Melalui Inpres tersebut, diminta kepala daerah untuk membuat peraturan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Memperhatikan PP nomor 12 tahun 2011, dimana Peraturan kepala daerah tidak bisa memuat sanksi, maka dibuatlah dalam bentuk Perda. Provinsi Sumatera Barat merupakan daerah pertama yang memiliki Perda AKB PP Covid-19 di Indonesia. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply