
JAKARTA – Kontroversi tingginya gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditanggapi Presiden Jokowi. Menurutnya, penentuan hak keuangan Dewan Pengarah BPIP ada mekanismenya.
“Terkait analisa jabatan itu, ada di Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kemudian, mengenai jumlah dan nilai gaji itu, yang mengkalkulasi dan menghitung di Kementerian Keuangan. Saya kira penjelasan lebih detil untuk itu di Kementerian Keuangan, bahwa itu kan bukan hanya gaji, ada gaji ada tunjangan ada asuransi ada di situ semuanya,” kata Jokowi di kampus Universitas Hamka, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5) siang.
Soal kalkulasi dan perhitungan gaji Dewan Pengarah BPIP itu, Jokowi menyarankan wartawan agar ditanyakan langsung ke Kementerian Keuangan. Sedangkan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyakan ke Kementerian PANRB.
Jokowi menegaskan, angka-angka pada gaji Dewan Pengarah BPIP bukan dari hitung-hitungan dirinya. Tapi, hitung-hitungan dari analisa jabatan di Kementerian PANRB, kemudian kalkulasi dan perhitungan misalnya besarnya itu dari Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, gaji Dewan Pengarah di BPIP yang mencapai Rp100 juta lebih mendapat kecaman dari berbagai pihak. Gaji pejabat BPIP tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018. (rin/*)






