Konsultasi Penyusunan Tata Beracara, BK DPRD Solsel Kunker ke DPRD Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Konsultasi Penyusunan Tata Beracara, BK DPRD Solsel Kunker ke DPRD Sumbar

Konsultasi Penyusunan Tata Beracara, BK DPRD Solsel Kunker ke DPRD Sumbar

Image

PADANG- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (2/2/2024). Kunjungan tersebut adalah untuk melakukan konsultasi terkait penyusunan peraturan tata beracara Badan Kehormatan.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan Edi Susanto dalam pertemuan yang diterima Ketua BK DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzi M Nur tersebut mengatakan, kunjungan tersebut untuk meminta masukan dari DPRD Sumatera Barat dalam penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Untuk mendapat masukan terkait penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, kami merasa perlu berkonsultasi untuk mendapatkan masukan dari DPRD Provinsi Sumatera Barat sehingga peraturan yang disusun nantiya bisa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Edi Susanto.

Dia menyebutkan, peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD diatur di dalam Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Hal tersebut merupakan ketentuan dari pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Menerima kunjungan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M Nur menegaskan, aturan terkait Tata Beracara DPRD baik provinsi maupun DPRD kabupaten/ kota memedomani peraturan yang sama yaitu PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Dalam penegakan aturan tata tertib dan kode etik DPRD, fraksi-fraksi harus bertanggung jawab untuk seluruh anggotanya. Jika ada anggota DPRD ada yang berhalangan hadir dalam rapat-rapat hendaknya ada pemberitahuan secara tertulis kepada komisi atau AKD dimana anggota tersebut ditempatkan,” kata Muzli.

Dia menegaskan, Badan Kehormatan memiliki kewenangan terhadap pelaksanaan tugas kedewanan. Untuk pembinaan berada di tangan fraksi masing-masing karena merupakan perpanjangan dari partai. Ketika ada pelanggaran terhadap tugas kedewanan maka itu merupakan kewenangan Badan Kehormatan.

“Pada prinsipnya, Badan Kehormatan memiliki tugas menjaga marwah, martabat, kehormatan dan kredibilitas anggota DPRD serta menjaga citra DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Muzli memaparkan berbagai hal terkait yang dilakukan BK DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang mengawal kedisiplinan dan kode etik anggota DPRD. Pihaknya memedomani Peraturan DPRD yang dilandasi kepada PP nomor 12 tahun 2018 dan sejauh ini dapat berjalan dengan lancar.

Dia berharap, pemaparan tersebut dapat menjadi masukan bagi penyusunan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan yang tengah dilaksanakan. F

Berita Terkait

Leave a Reply