PADANG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tengah merencanakan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Revisi terhadap Perda yang baru ditetapkan pada September 2019 itu direncanakan untuk mengakomodir beberapa item yang berkaitan dengan kearifan lokal.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Syahrul Furqon mengungkapkan rencana tersebut, Kamis (24/10/2019). Menurutnya, revisi hanya dilakukan untuk penyempurnaan tanpa mengubah pasal – pasal yang telah ada.
“DPRD tengah merencanakan untuk melakukan revisi untuk penyempurnaan terhadap Perda Pendidikan. Tidak mengubah pasal-pasal yang telah ada namun memasukkan beberapa pasal yang berkaitan dengan kearifan lokal dalam rangka penguatan filosofi Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah (ABS – SBK),” kata Syahrul.
Dia menerangkan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi menjadi Perda payung bagi pemerintah kabupaten dan kota. Melalui revisi tersebut nantinya diharapkan penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik, sekaligus menguatkan kearifan lokal yang telah menjadi filosofi yaitu ABS – SBK.
“Revisi hanya untuk penyempurnaan, sekaligus untuk menanamkan lebih kuat lagi filosofi ABS – SBK kepada generasi muda. Nilai kearifan lokal yang berlandaskan agama dan adat ini merupakan upaya menciptakan generasi berkualitas yang unggul dalam intelektualitas sekaligus juga memiliki akhlak yang mulia berlandaskan agama dan adat,” tegasnya.
Sementara itu, Sitti Izzati Aziz, anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap, filosofi ABS – SBK bisa masuk ke dalam kurikulum pendidikan. Muatan yang terkandung dalam filosofi tersebut akan lebih kuat memberikan tuntunan moral kepada generasi bangsa, jika diimplementasikan ke dalam institusi pendidikan. (fdc)






