Komisi IV DPRD Sumbar Terima Pansus III DPRD Sumsel
  • Home
  • Berita
  • Komisi IV DPRD Sumbar Terima Pansus III DPRD Sumsel

Komisi IV DPRD Sumbar Terima Pansus III DPRD Sumsel

Image

PADANG- Tim Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (9/10/2023). Pansus tersebut sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan/ Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan Pansus III DPRD Sumatera Selatan Rizal Kenedi mengungkapkan, dari beberapa provinsi di Sumatera, baru Sumatera Barat yang sudah memiliki Perda RP3KP.

“Kami sedang membahas Ranperda RP3KP dan dari beberapa provinsi di Sumatera, baru Sumbar yang sudah memiliki sehingga kami datang untuk berkonsultasi dan mempelajarinya,” ungkap Rizal terkait kedatangannya bersama tim dalam pertemuan tersebut.

Dia menerangkkan, sebetulnya pembahasan Ranperda RPK3KP di Sumatera Selatan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, pembahasan menemui beberapa kendala diantaranya terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Untuk itu, saat ini DPRD Sumatera Selatan juga sedang membahas Ranperda tentang RTRW.

“Sementara menunggu RTRW yang baru ditetapkan, dari hasil konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM diperbolehkan merujuk ke RTRW lama yang disusun untuk sampai tahun 2036,” sebutnya.

Menyambut kedatangan Pansus III DPRD Sumatera Selatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Buchari Dt. Tuo mengatakan, saat ini juga sedang dibahas rencana perubahan RTRW. Hal itu diperlukan salah satunya adalah untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

“Untuk Perda RP3KP sendiri Sumatera Barat sudah ada sejak tahun 2016,” ungkap Buchari.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas menambahkan, RTRW menjadi landasan dalam penyusunan dan pembahasan Perda RP3KP. Sebab itu, ketika RTRW berubah maka RP3KP juga ikut dilakukan perubahan.

“Ini sejalan, kalau RTRW berubah, RP3KP juga berubah. Selain itu, juga ada kaitan dengan peraturan tentang lingkungan,” kata Nurnas.

Hal yang diperlukan dalam penyusunan RP3KP menurut Nurnas, perlu adanya buku rencana dan peta jalan (book plan dan roadmap) pembangunan daerah. Hal tersebut penting untuk merancang pembangunan berdasarkan Perda RTRW dan Perda RP3KP.

“Selain itu, juga dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota sehingga rencana pengembangan kawasan dan permukiman yang diatur di dalam perda provinsi bisa sinkron dengan kabupaten dan kota,” ujarnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply