
PADANG – Menyikapi peristiwa penelantaran terhadap ratusan jemaah umroh asal Sumatera Barat oleh biro Haji dan Umroh PT Bumi Minang Pratiwi (BMP) beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kota Padang telah membuka posko pengaduan dan penelantaran jemaah umroh melalui Sekretariat Komisi IV DPRD Kota Padang.
Spanduk sepanjang sekitar empat meter bertuliskan ‘Posko Pengaduan dan Penelantaran Jemaah Umroh’ terbentang di pagar gedung DPRD Kota Padang Jalan Sawahan nomor 50 Kecamatan Padang Timur.
Sekretariat Komisi IV DPRD Padang, Alfanedi mengatakan, Komisi IV DPRD memang sudah membuka posko pengaduan terkait dugaan penipuan Travel Umroh PT Bumi Minang Pratiwi (BMP) Haji dan Travel. Posko pengaduan sudah dimulai sejak Senin (9/4) kemarin.
“Saat ini belum ada yang melapor. Kita belum ada menerima masyarakat (jemaah umroh, red) yang melapor. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silahkan datang ke kantor DPRD Padang melalui sekretariat Komisi IV DPRD Padang. Masyarakat dapat melihat spanduk yang terpampang di depan pagar kantor DPRD Padang, disana ada nomor yang dapat dihubungi,” ungkapnya, Selasa (10/4).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang H. Maidestal Hari Mahesa menyampaikan alasan membuka posko pengaduan. Menurutnya, hal itu karena anggota dewan banyak menerima pengaduan dari masyarakat melalui SMS, telepon, whatsApp, dan media sosial lainnya.
“Banyak yang menyampaikan ke kita, mereka menjadi korban atau sanak familinya yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok umroh tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Maidestal, daripada masyarakat mengadu satu-satu melalui SMS, telepon, WhatsApp, dan lainnya, sebaiknya langsung mengadu ke DPRD melalui posko pengaduan yang telah dibuka sekarang. “Walau sudah banyak yang buka posko pengaduan, seperti pada pihak kepolisian dan Gebu Minang, namun bagi masyarakat yang ingin mengadu ke DPRD, ya kita fasilitasi juga. Masyarakat jangan takut-takut melaporkan,” tegas anggota dewan tiga periode yang akrab disapa Esa itu.
Tujuannya, jelas Esa, agar Komisi IV DPRD Kota Padang dapat menghimpun secara keseluruhan data-data korban dugaan penipuan travel umroh dan haji PT BMP dimana sebagiannya merupakan jemaah dari PT Rindu Baitullah. Setelah menerima pengaduan masyarakat dengan data yang jelas, Komisi IV akan mengundang Kementerian Agama dan Bagian Perizinan Kota Padang untuk menindaklanjutinya agar tidak menjadi permasalahan lagi di kemudian hari.
“Pasalnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Kota Padang yang melibatkan travel umroh dan haji Al Haram. Kita tidak ingin kasus ini terulang lagi. Kasihan jemaah yang telah susah payah mengumpulkan uang untuk melepas rindu ke rumah Allah. Mereka menabung dan menyisihkan penghasilan sehari-hari yang tak seberapa dengan berlinang air mata karena rindu ke Mekkah, tapi malah dikhianati. Ini kan biadab namanya,” ujarnya.
Esa juga mengatakan, walau PT Rindu Baitullah yang dipimpin Epi Santoso (Ketua Baznas Kota Padang) sudah melaporkan PT BMP ke polisi, namun bukan berarti tanggungjawabnya hilang dengan melempar tanggungjawab dengan melaporkan PT BMP ke polisi. “Walau Epi Santoso sudah melaporkan PT BMP ke polisi, namun tanggung jawabnya ke jamaah umroh tidak bisa dilempar begitu saja ke PT BMP. Ia harus bertanggung jawab penuh karena sebagian jamaah itu tidak langsung berurusan dengan PT BMP, tetapi dengan PT Rindu Baitullah,” tegasnya.(baim)






